Penipu SMS dan Telepon Abal-abal Bisa Dipenjara 20 Tahun

- 9 Juli 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi SMS / Pixabay
Ilustrasi SMS / Pixabay /
 
SEMARANGKU - Bagi pengguna telepon genggam  pasti sering menerima SMS yang berisikan bahwa anda memenangkan sebuah undian.
 
Jangan mudah percaya! Apalagi jika sang pengirim pesan memiliki nomor yang tidak jelas.
 
Karena sudah banyak kasus orang-orang yang percaya dengan hal ini dan terkena tipu oleh SMS abal-abal itu.
 
 
Selain SMS tentang memenangkan undian, ada juga telepon yang masuk dan mengaku sebagai customer service sebuah perusahaan dan menawarkan promo lalu berakhir meminta uang.
 
Ternyata, orang-orang seperti itu bisa terkena hukuman penjara selama 20 tahun.
 
Dikutip dari Instagram milik Dittipidsiber Bareskrim Polri yaitu @ccicpolri, untuk yang suka kirim SMS abal-abal, mengaku customer service lalu minta uang, dan pura-pura jadi ojol lalu minta transfer hukumnya adalah 20 tahun.
 
 
Dasar hukum dari tindakan ini adalah pasal 28 ayat 1 UU ITE, pasal 378 KUHP, pasal 82, 85 UU Transfer Dana dan pasal 3,4,5,10 UU TPPU.
 
Bagi anda yang menerima SMS ataupun Telepon yang berisikan penipuan bisa anda laporkan melalui www.patrolisiber.id atau di Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta, Indonesia.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x