2. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen atau PCR.
3. Pemudik yang divaksin baru dosis pertama saja, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Harap Bandara JBS Bisa Layani Mudik Lebaran 2022
Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.
Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan “Udara”