SEMARANGKU- Simak cara mengisi e-HAC sebagai syarat melakukan mudik lebaran.
Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi PeduliLindungi untuk permudah mengisi e-HAC.
Selain e-HAC, salah satu yang tercantum dalam syarat mudik adalah kebijakan vaksin bagi para pemudik..
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat mudik lebaran tahun 2022 yang harus dipatuhi.
Pengumuman terkait syarat perjalanan mudik lebaran 2022 sudah dirilis sejak Kamis, 24 Maret 2022 dan di update pada tanggal 5 April 2022 kemarin.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Pemudik Mengisi e-HAC Sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Caranya
Singkatnya, syarat perjalanan mudik lebaran warga menurut kategori penerima vaksin, yaitu:
1. Pemudik yang sudah vaksin booster, bebas mudik, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.