Mulai Disalurkan, Ini Cara Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis 50 GB dari Pemerintah

23 Oktober 2020, 05:22 WIB
Cara Mudah Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Hingga 45 GB dari Pemerintah /Semarangku / Kemendikbud

SEMARANGKU – Berikut cara dapat bantuan kuota internet gratis Kemdikbud di Telkomsel dan semua operator.

Kuota internet gratis Kemdikbud kembali dicairkan pada bulan Oktober ini dan pencairannya akan berlangsung hingga dua tahap.

Ketahui cara dapat bantuan kuota internet gratis Kemdikbud yang cair di Telkomsel dan sejumlah operator lain di Indonesia.

Baca Juga: Link Live Streaming Rapid Wien VS Arsenal Malam Ini Gratis SCTV - TV Online Liga Europa 23.55 WIB

Baca Juga: Link Live Streaming Napoli VS AZ Alkmaar Gratis di TV Online Liga Europa Kick Off 23.55 WIB

Sebelumnya pencairan juga telah dilakukan pada bulan September di akhir bulan dan dilkukan dalam dua tahap juga.

Program bantuan ini dilaksanakan mengingat pandemi virus corona semakin meningkat sehingga pelajar dan mahasiswa harus belajar di rumah.

Sebelumnya, peserta didik dari berbagai jenjang diminta untuk mengumpulkan nomor ponselnya ke sekolah atau kampus mereka.

Baca Juga: Tenang, Tak Ada Rekening BRI Tetap Dapat Bantuan BPUM UMKM, Begini Cara Dapatnya

Baca Juga: Siaran Langsung SCTV Liga Europa: Link Live Streaming Rapid Wien vs Arsenal Malam Kick Off 23.55 WIB

Setelah itu, operator sekolah bertugas memasukkan data nomor ponsel siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Selain itu, operator satuan pendidikan juga harus memastikan dirinya terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat dicek melalui laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id.

Bagi mahasiswa, perguruan tinggi terkait wajib terdaftar di aplikasi PDDikti yang bisa dicek melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional 2020, Sri Mulyani Singgung UMKM Hingga LPDP, Ini Katanya

Baca Juga: Tanpa Rekening Bisa Dapat Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Ini Cara Cek Penerima dan Dapatnya

Jika perguruan tinggi telah terdaftar, bagian pengelola PDDikti perguruan tinggi dapat memasukkan data nomor ponsel mahasiswa ke aplikasi PDDikti.

Operator sekolah dapat melihat hasil pengecekan nomor ponsel atau operator seluler pada laman verifikasi validasi melalui link https://vervalponsel.data.kemdibud.go.id.

Sedangkan, bagi operator satuan pendidikan perguruan tinggi dapat melihat hasil pengecekan nomor ponsel mahasiswanya melalui laman PDDikti.

Baca Juga: Sudah Cair Hari Ini Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Berikut Rincian Lengkap Kuota Belajar

Baca Juga: Cek Nomor Tri, Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Oktober Cair Hari Ini, Cara Cek Kuota di Sini

Jika nomor ponsel telah tervalidasi, kemungkinan besar pelajar atau mahasiswa yang bersangkutan akan mendapat bantuan kuota internet gratis.

Untuk mendapatkan kuota internet gratis, pelajar, mahasiswa hingga dosen dapat melaporkan nomor ponselnya ke operator sekolah atau kampus.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan anggaran hingga Rp 7,2 Triliun untuk keperluan subsidi kuota dalam pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Subsidi kuota ini akan berikan selama empat bulan dari September hingga Desember 2020 dengan besaran kuota yang berbeda-beda.

Berikut rinciannya.

Di jenjang pendidikan PAUD akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Guru/Pengajar PAUD hingga SMA akan mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Link Live Streaming Napoli VS AZ Alkmaar Gratis di TV Online Liga Europa Kick Off 23.55 WIB

Baca Juga: Link Live Streaming Rapid Wien VS Arsenal Malam Ini Gratis SCTV - TV Online Liga Europa 23.55 WIB

Siswa/siswi SD hingga SMS akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Dosen atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler