SEMARANGKU – Alhamdulillah, bantuan kuota internet gratis Kemdikbud cair besok, pengecekan bisa via WA, web, dan call center.
Kemdikbud akan kembali membagikan kuota internet gratis pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 sesuai petunjuk teknis atau juknis.
Sembari menungggu pencairan, sebaiknya para penerima yaitu pelajar, guru, mahasiswa, hingga dosen melakukan pengecekan namanya terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Baca Juga: LBH GP Ansor Pati Turut Laporkan Sugi Nur yang Diduga Melecehkan NU
Baca Juga: Tertidur Saat Persidangan, Djoko Tjandra Terima Teguran Hakim PN Jakarta Timur
Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu WhatsApp atau WA, web, hingga call center dengan nomor berikut.
Pemerintah berencana memberikan bantuan kuota internet gratis hingga akhir Desember mendatang.
Dikutip SEMARANGKU dari Antara, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie meminta kepada kepala sekolah untuk memastikan kebenaran nomor ponsel guru ataupun siswanya.
Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Telkomsel Cair Besok! Tapi Tidak Bisa Dipakai Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini
Baca Juga: Yuk Login Link eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BPUM Bank BRI, 9 Juta Orang Dapat BLT UMKM
Agar tepat sasaran, verifikasi dan validasi nomor ponsel dilakukan setiap bulannya dan untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang didaftarkan adalah nomor yang tepat.
Pihak sekolah perlu membenarkan nomor ponsel peserta didiknya sebelum bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud dibagi.
Sedangkan, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapat bantuan kuota internet gratis dapat melapor ke operator sekolah atau kepala sekolah.
Baca Juga: Cara Login eform.bri.co.id Bank BRI untuk Cek Penerima BLT Program BPUM Serta Cara Daftar Bantuan
Baca Juga: Cair Besok! Ini Cara Syarat dan Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud di Oktober 2020
Ada beberapa layanan pengaduan yang dibuka oleh Kemendikbud, yaitu:
-
Laman ult.kemdikbud.go.id
-
Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 jam) pada nomor (021) 5733716
-
Telefon/Fax (Selasa dan Rabu, pukul 8.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943
-
WhatsApp ke 0811-9958-020
Baca Juga: Sebanyak 169 Peserta Demonstasi Penolakan UU Cipta Kerja di Surabaya Ditangkap Polisi
Baca Juga: Menkeu: Logistik dan Distribusi Vaksin COVID-19 Tidak Mudah dan Tidak Murah
Pengaduan dan pelayanan terkait nomor yang didaftarkan untuk mendapat bantuan kuota internet gratis bisa dilakukan melalui layanan pengaduan tersebut.***