SEMARANGKU – Berikut ini cara cek penerima untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud atau tidak, cek via web, telepon, dan WA.
Para pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen perlu bersiap-siap karena Kemdikbud akan kembali membagikan kuota internet gratis di bulan Oktober ini.
Bantuan kuota internet gratis dibagikan selama empat bulan dari September hingga akhir tahun nanti. Penyaluran untuk bulan September telah dilakukan.
Baca Juga: Hore Cair Lagi, Terbaru Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Cek Namamu
Baca Juga: Telkomsel Tawarkan Kuota Internet Gratis dan Uang Rp7,5 Juta Cash, Ini Cara Dapatnya!
Sama seperti penyaluran bulan September, penyaluran bulan ini juga akan dilakukan dalam dua tahap, yang pertama tanggal 22 sampai 24 Oktober.
Para penerima bisa melakukan pengecekan apakah namanya terdaftar atau tidak sebagai penerima melalui web, telepon, dan WA.
Dikutip dari Antara, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie meminta kepada kepala sekolah untuk memastikan kebenaran nomor ponsel guru ataupun siswanya.
Baca Juga: Keseruan Meet And Greet Pemain Sinetron Samudra Cinta, Mischa: Syifa Suka Ngorok
Baca Juga: Oppo A9 2020 vs Vivo S1, Komparasi Spesifikasi dan Harga dari Ponsel yang Hadir untuk Anak Muda
Agar tepat sasaran, verifikasi dan validasi nomor ponsel dilakukan setiap bulannya dan untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang didaftarkan adalah nomor yang tepat.
Pihak sekolah perlu membenarkan nomor ponsel peserta didiknya sebelum bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud dibagi.
Sedangkan, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapat bantuan kuota internet gratis dapat melapor ke operator sekolah atau kepala sekolah.
Baca Juga: Luar Biasa! Drama Korea Search dan Start Up Dapat Hal Ini di Penayangan Perdananya
Baca Juga: Xiaomi Mi 10 vs Samsung Galaxy S20 Ultra, Komparasi Kecanggihan 2 Ponsel Kelas Atas
Ada beberapa layanan pengaduan yang dibuka oleh Kemendikbud, yaitu:
1. Laman ult.kemdikbud.go.id
2. Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 jam) pada nomor (021) 5733716
3. Telefon/Fax (Selasa dan Rabu, pukul 8.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943
4. Laman https://posko-pengaduan.itjen.
5. WhatsApp ke 0811-9958-020
Baca Juga: Diduga Narkoba, Artis Pemain Sinetron Dari Jendela SMP Ini Ditangkap Polisi
Baca Juga: Hore Cair Lagi, Terbaru Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Cek Namamu
Pengaduan dan pelayanan terkait nomor yang didaftarkan untuk mendapat bantuan kuota internet gratis bisa dilakukan melalui layanan pengaduan tersebut.***