Penipu SMS dan Telepon Abal-abal Bisa Dipenjara 20 Tahun

9 Juli 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi SMS / Pixabay /
 
SEMARANGKU - Bagi pengguna telepon genggam  pasti sering menerima SMS yang berisikan bahwa anda memenangkan sebuah undian.
 
Jangan mudah percaya! Apalagi jika sang pengirim pesan memiliki nomor yang tidak jelas.
 
Karena sudah banyak kasus orang-orang yang percaya dengan hal ini dan terkena tipu oleh SMS abal-abal itu.
 
Baca Juga: Solusi Tempat Duduk Bus 1-1-1 untuk Menghadapi Era New Normal.
 
Selain SMS tentang memenangkan undian, ada juga telepon yang masuk dan mengaku sebagai customer service sebuah perusahaan dan menawarkan promo lalu berakhir meminta uang.
 
Ternyata, orang-orang seperti itu bisa terkena hukuman penjara selama 20 tahun.
 
Dikutip dari Instagram milik Dittipidsiber Bareskrim Polri yaitu @ccicpolri, untuk yang suka kirim SMS abal-abal, mengaku customer service lalu minta uang, dan pura-pura jadi ojol lalu minta transfer hukumnya adalah 20 tahun.
 
Baca Juga: Prestasi Membanggakan dari Seorang Anak John Kei, Lulus Kuliah Cumlaude
 
Dasar hukum dari tindakan ini adalah pasal 28 ayat 1 UU ITE, pasal 378 KUHP, pasal 82, 85 UU Transfer Dana dan pasal 3,4,5,10 UU TPPU.
 
Bagi anda yang menerima SMS ataupun Telepon yang berisikan penipuan bisa anda laporkan melalui www.patrolisiber.id atau di Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta, Indonesia.***
 
Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler