Hukum Akad Aplikasi Snack Video yang Banyak Diperbincangkan, Ada Unsur Penipuan?

2 Maret 2021, 17:30 WIB
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

SEMARAMGKU – Hukum akad aplikasi Snack Video apakah termasuk unsur penipuan atau tidak?

Akhir-akhir ini, aplikasi Snack Video (SV) banyak diperbincangkan oleh netizen karena bisa mendatangkan uang lewat menonton video.

Nantinya, pengguna bisa mengumpulkan koin-koin dari hasil menonton Snack Video dan link referral undangan teman.

Koin aplikasi Snack Video tersebut bisa dicairkan menjadi uang bisa diambil dari bank atau Indomaret terdekat.

Baca Juga: BLT BPUM 2021 Segera Disalurkan, Pelaku UMKM Wajib Siapkan Persyaratan Ini Agar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Hukum akad aplikasi Snack Video

Akhir ini, Snack Video kembali viral karena bisa mendatangkan uang lewat menonton video hanya dengan modal HP saja.

Berikut ini ulasan akad aplikasi Snack Video berdasarkan analisis dari Tim NU Online sebagaimana dilansir Semarangku, Selasa 2 Maret 2021.

Pengguna aplikasi Snack Video secara umum bukan content creator. Nantinya, pengguna untuk bisa mendapatkan koin seperti cek in harian, menonton video yang direkomendasikan dan aktivitas memberikan like dan komen.

Baca Juga: PLN Jatim Permudah Masyarakat Dapatkan Diskon Token Listik Bagi yang Melakukan Ini!

Sementara, koin SV dapat diperoleh dari instal aplikasi yang dikelompokkan dalam akad ju’alah (sayembara) yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara berupa reward atau hadiah.

Sahnya akad SV tergantung dari pencairan koin yang diberikan secara sah dan melakukan pencairan oleh perusahaan bukan pihak ketiga.

Catatan lain, sahnya akad tergantung dari unsur objek dalam misi. Misalnya, saat menonton tidak ada unsur keharaman, tidak melalaikan ibadah serta norma-norma syarak, maka koin yang dihasilkan adalah halal.

Baca Juga: Program Silap CSR Cara Jateng untuk Mengatasi Kemiskinan

Begitu juga sebaliknya, jika terdapat unsur negatif dan dilarang oleh syariat Islam maka termasuk kategori haram.

Jangankan sampai menonton, menginstal aplikasinya saja di ponsel kita sudah kategori haram.

Sementara itu, akad content creator  aplikasi Snack Video hampir sama dengan YouTube, yaitu menggunakan akad ju'alah (prestasi).

Permasalahan dari akad ini, yaitu pengguna yang ingin memberikan like dan komen harus harus bayar terlebih dahulu pada creator konten.

Baca Juga: Klaim Sekarang! Login www.pln.co.id Dapat Token Listrik Gratis Bulan Maret 2021

Sedangkan mengundang teman menggunakan referral termasuk pada akad ju'alah shahihah, yaitu akad murni pemberian dari perusahaan.

Sebab, dalam misi referral tersebut tidak ditemukan pengelabuan dan penipuan terhadap user.

Jika dianalisiskan, pembahasan di atas terdapat praktek gharar atau pengelabuan sehingga content creator yang semestinya menerima uang dari perusahaan malah menerima dari user.

Sehingga, user bisa memberikan koin kepada kontek creator diharuskan untuk melakukan diamond atau top up terlebih dahulu.

Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet 2021 Siap Cair, Mendikbud: Volume Giga Lebih Kecil

Nantinya, kontenk creator mendapatkan uang dari hasil like dan tanda love pada video, sementara user untuk melakukan itu semua mengharuskan untuk membayar.

Uniknya lagi, pihak Snack Video malah memberikan reward kepada user baru mendaftar dan membiarkan untuk user baru membayar content creator. Hal ini termasuk pada akad gharar atau penipuan dan kategorikan sebagai money geme.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: ISLAM NU

Tags

Terkini

Terpopuler