Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet gratis yang diinput.
Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman bantuan kuota internet gratis dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)
Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA
Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet gratis yang diinput.
Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Mantan Teroris Jahit Sendiri Bendera Merah Putih Buat Kado Ganjar Pranowo di Momen Sumpah Pemuda
Baca Juga: TransJakarta Modifikasi 5 Rute Layanan Terkait Rencana Unjuk Rasa di Patung Kuda