SEMARANGKU - Kasus 5 oknum polisi yang telah meraup Rp9 miliar dan menjadi calo dalam seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng) ternyata tidak pernah diproses hukum.
Fakta mengejutkan tersebut dibeberkan oleh kuasa hukum Kapolda Jateng dalam pernyataan tertulisnya. Keterangan ini merupakan jawaban atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu 12 April 2023.
AKBP Masruroh, AKBP Mugiyartiningrum, AKP Ibnu Suka dari bidang Hukum Polda Jawa Tengah bertugas selaku kuasa hukum yang mewakili Kapolda Jateng sebagai termohon dalam pembahasan perkara.
Baca Juga: Kemenhub Lakukan Pembatasan Operasional untuk Angkutan Barang Selama Lebaran 2023
Proses persidangan dipimpin oleh Kairul Saleh selaku hakim tunggal. Lalu, eksepsi Kapolda Jawa Tengah dianggap telah dibacakan sehubungan sudah disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Kapolda menganggap permohonan praperadilan tidak jelas lantaran tidak tertera nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan sebagaimana perkara dugaan korupsi oleh lima oknum polisi calo bintara yang dimaksud dalam gugatan.
"Berdasarkan hal tersebut disampaikan, karena tidak ada penyidikan maka secara logis sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan," ucapnya.
Sesuai dengan dalil yang telah dijelaskan, termohon praperadilan meminta hakim tunggal yang mengadili perkara untuk menerima dalil yang disampaikan dan tidak menerima permohonan praperadilan.