Tindak Tegas Perusahaan di Grobogan yang Viral Tak Bayar Upah Buruh, Disnaker Jateng Minta Hitung Ulang

- 6 Februari 2023, 18:15 WIB
Tindak Tegas Perusahaan di Grobogan yang Viral Tak Bayar Upah Buruh, Disnaker Jateng Minta Hitung Ulang
Tindak Tegas Perusahaan di Grobogan yang Viral Tak Bayar Upah Buruh, Disnaker Jateng Minta Hitung Ulang /ANTARA/Asep Fathulrahman/

Mumpuniati mengatakan bahwa sesuai Perppu 2/2022, kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang.

"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," paparnya.

Terakhir, Mumpuniati mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng.

Baca Juga: Wisata Jogja Viral Saat Jalan-jalan ke Yogyakarta, Jangan Lupa Untuk Menikmati Heha Sky View

Mumpuniati menambahkan bahwa pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.

"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkas Mumpuniati.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x