Tindak Tegas Perusahaan di Grobogan yang Viral Tak Bayar Upah Buruh, Disnaker Jateng Minta Hitung Ulang

- 6 Februari 2023, 18:15 WIB
Tindak Tegas Perusahaan di Grobogan yang Viral Tak Bayar Upah Buruh, Disnaker Jateng Minta Hitung Ulang
Tindak Tegas Perusahaan di Grobogan yang Viral Tak Bayar Upah Buruh, Disnaker Jateng Minta Hitung Ulang /ANTARA/Asep Fathulrahman/

SEMARANGKU - Beberapa waktu lalu muncul video yang viral di TikTok tentang buruh yang upahnya tidak dibayar di daerah Grobogan.

Menindak lanjuti kasus ini, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, telah melakukan mekanisme mediasi dan investigasi.

Walaupun kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat, tapi perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja.

Disnakertrans telah melakukan pemeriksaan di PT Sai Apparel Grobogan pada Jumat (3/2/2023) lalu dan menemukan pelanggaran.

Baca Juga: Samsung A14 5G Harganya Sangat Ramah di Kantong! Sudah Dilengkapi Fitur Canggih

"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," kata Mumpuniati, Senin (6/2/2023).

Mumpuniati mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022.

Berdasar hal tersebut, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September.

Tujuannya adalah agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 karyawan.

Mumpuniati mengatakan bahwa sesuai Perppu 2/2022, kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang.

"Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini," paparnya.

Terakhir, Mumpuniati mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng.

Baca Juga: Wisata Jogja Viral Saat Jalan-jalan ke Yogyakarta, Jangan Lupa Untuk Menikmati Heha Sky View

Mumpuniati menambahkan bahwa pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.

"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkas Mumpuniati.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x