Pelaksanaan kebijakan PKM disebut menjadi jalan tengah untuk pentingnya medis dan kegiatan ekonomi dimana keduanya sama-sama penting.
Pemerintah berupaya menyadarkan masyarakat pentingnya menerapkan SOP kesehatan.
Baca Juga: Fabio Quartararo Buka Peluang untuk Juara Dunia Musim Ini Bersama Petronas
Secara rinci disebutkan, pelonggaran yang diatur dalam PKM Jilid 4 terdiri dari tiga poin.
Pertama, terkait diizinkannya tempat wisata dan tempat hiburan untuk beroperasi kembali mulai 22 Juni 2020. Namun dengan rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.
Kedua, tentang pembatasan jam operasional tempat usaha yang semula sampai jam 21.00, saat ini diberi kelonggaran hingga jam 22.00.
Baca Juga: Liverpool Juara Premier League 2019/2020, Dua Puluh Tahun Penantian
Ketiga, soal kegiatan pernikahan dan pemakaman yang boleh melibatkan orang hingga 50 persen dari kapasitas ruang, namun sebanyak-banyaknya tidak lebih dari 50 orang. ***