Dia mengatakan jika sanksi sosial dan hukuman tegas berlaku buat semua lapisan masyarakat.
“Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar adalah diberikan tugas untuk membersihkan area dengan radius 200 meter dari lokasi pelanggaran berupa pembersihan wilayah dengan mengenakan seragam yang bertuliskan “saya penerima sanksi sosial”, ini sebagai efek jera kepada para pelanggar,” jelas Bupati Mirna.
Baca Juga: Pemkot Surakarta Akan Gelar Sayembara Desain Patung Didi Kempot
Bupati Mirna berharap dengan adanya sanksi sosial yang akan dijalankan dengan ketat ini bisa menekan peningkatan jumlah kasus positif di wilayahnya.
Harapannya tentu saja agar Kendal bisa melakukan hidup dengan Normal Baru dan terhindar dari status kawasan zona merah.
“Kami akan bekerjasama dengan aparat TNI dan Polri untuk menerapkan kebijakan protokol kesehatan ketat ini untuk menindak dan memberikan sanksi bagi para pelanggar,” tambahnya.
Baca Juga: Gading Marten dan Gisel Dikabarkan Akan Rujuk, Roy Marten Mendukung
Salah satu langkah yang sudah diambil untuk meredam peningkatan kasus positif di daerahnya, Bupati Kendal sudah menutup pasar Gladak di Kecamatan Kaliwungu yang tercatat ada kasus positif Covid-19. Penutupan dimulai hari Sabtu (20/06) selama 3 hari untuk dilakukan penyemprotan dan penataan ulang. **