Ini Sanksi Bagi Warga Kendal yang Nekat Tak Patuhi Protokol Kesehatan

- 21 Juni 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ilustrasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. /PIXABAY/KlausHausmann

SEMARANGKU – Protokol kesehatan ketat akan diberlakukan diseluruh area dan wilayah yang masuk dalam pemerintahan Kabupaten Kendal. Aturan protokol kesehatan ketat ini akan mulai efektif hari Senin (22/06/2020).

Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, Msi sudah memberikan pengumuman soal ini dan akan meberikan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Seperti yang sudah dijelaskannya pada saat jumpa pers pada hari Jumat lalu di Paringgitan Kabupaten Kendal.

 Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Pasar dan Mall di Semarang, Cek Protokol Kesehatan

Sanksi sosial akan diberikan bagi masyarakat yang tidak tertib dalam menjalankan protokol kesehatan khususnya saat keluar rumah atau dimuka umum.

Protokol kesehatan ini dilakukan karena terus naiknya kasus positif Covid-19 di area Kendal disekitarnya.

Dua kecamatan paling tinggi terkena kasus positif adalah kecamatan Kaliwungu dan Boja. Namun aturan yang dikeluarkan sehubungan dengan protokol kesehatan ini akan berlaku diseluruh area Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Diusulkan Naik

Bupati Kendal akan memberi sanksi tegas jika masih ada ditemukan masyarakat yang bandel dan tidak mematuhi protokol kesehatan ini.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x