Resmi, Aturan Baru Pembatasan Khusus Ibadah dan Perayaan Hari Natal Tahun 2021 di Jawa Tengah PPKM Level 3

- 19 Desember 2021, 08:51 WIB
Resmi, Aturan Baru Pembatasan Khusus Ibadah dan Perayaan Hari Natal Tahun 2021 di Jawa Tengah PPKM Level 3
Resmi, Aturan Baru Pembatasan Khusus Ibadah dan Perayaan Hari Natal Tahun 2021 di Jawa Tengah PPKM Level 3 /Sumber: pexels/

SEMARANGKU - Provinsi Jawa Tengah kembali memberlakukan pemberlakuan PPKM Level 3 pada perayaan Hari Natal tahun 2021 mendatang.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pembatasan selama Ibadah perayaan Hari Natal, yang diberlakukan mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Hal demikian diterapkan di Jawa Tengah, sesuai aturan pemerintah pusat tentang ketentuan-ketentuan dalam perayaan Hari Natal tahun 2021.

Baca Juga: Jelang Nataru 2022, Ganjar Pranowo Peringatkan 4,8 Juta Pemudik akan Masuk Jawa Tengah

Perayaan Hari Natal tahun 2021 di Jawa Tengah, masih dilakukan dengan pembatasan meski pandemi Covid-19 sudah surut.

Dengan munculnya varian baru Omicron, untuk mencegah penularan kasus melalui klaster tempat ibadah, maka pemerintah Jawa Tengah merilis aturan baru.

Adapun aturan tentang penyelenggaraan ibadah dan perayaan Hari Natal 2021 di Jawa Tengah ini, sesuai instruksi pemerintah pusat dalam PPKM Level 3.

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang diterbitkan pada November lalu.

Baca Juga: Jelang Nataru 2022, Kapolda Jawa Tengah Rinci Kebijakan Polri: Ada Check Point di Perbatasan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x