Menanggapi bencana erupsi Gunung Semeru, Bupati Kabupaten Lumajang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari.
Penetapan ini terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.
Itulah BNPB yang akan mengucurkan dana tunggu untuk penanganan pasca erupsi Gunung Semeru bagi warga yang terdampak.
Semoga semua warga sekitar Semeru yang terdampak diberikan keselamatan dan ketabahan.***