Penanganan Pasca Bencana Erupsi Semeru bagi Warga Terdampak, BNPB akan Kucurkan Dana Tunggu

- 6 Desember 2021, 11:26 WIB
Penanganan Pasca Bencana Erupsi Semeru bagi Warga Terdampak, BNPB akan Kucurkan Dana Tunggu
Penanganan Pasca Bencana Erupsi Semeru bagi Warga Terdampak, BNPB akan Kucurkan Dana Tunggu /Sumber Gambar: Tangkap layar Instagram @bnpb_indonesia

SEMARANGKU - BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) akan mengucurkan dana tunggu untuk penanganan pasca erupsi Gunung Semeru bagi warga yang terdampak.

Dana tunggu yang akan dikucurkan oleh BNPB kepada warga yang rumahnya mengalami kerusakan sedang hingga berat akibat tertimbun abu vulkanik dari erupsi Gunung Semeru.

Perihal dana tunggu ini disampaikan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M dalam rapat koordinasi tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru, Minggu, 5 Desember 2021 di Kantor Kecamatan Pasirian.

Baca Juga: Sampaikan Ucapan Duka untuk Korban Semeru, Jokowi: Indonesia Berada di Wilayah Cincin Api

BNPB akan membangun rumah warga yang rusak akibat erupsi Gunung Semeru, sehingga dana tunggu dapat digunakan oleh warga untuk menyewa rumah sementara.

“Kami akan membangun kembali rumah warga yang rusak. Selagi menunggu dibangun, kami akan berikan dana tunggu kepada mereka yang terdampak untuk menyewa rumah sementara selama 6 bulan,” ujar Suharyanto, dilansir dari laman resmi BNPB.

Suharyanto berharap selama 6 bulan tersebut, rumah warga yang terdampak sudah dapat terbangun kembali di lokasi yang lebih aman.

Saat ini, rencana pembangunan menunggu perizinan untuk penggunaan lahan dari pemerintah daerah.

Baca Juga: 3 Mitos Soal Gunung Semeru Hingga Pesan Mbah Dipo, Penyampai Pesan Penunggu Gunung, Apabila Semeru Meletus

“BNPB bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas PUPR akan terus mengawal perizinan tersebut,” pungkasnya.

Warga yang rumahnya terdampak karena erupsi Gunung Semeru akan mendapatkan bantuan dana dari BNPB.

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, S.Pd., M.A.P., M.M., mengatakan bahwa setiap KK yang rumahnya mengalami kerusakan dan tidak dapat ditinggali kembali, akan mendapatkan dana sebesar Rp500.000.

Dana ini akan didapatkan setiap bulan oleh warga yang rumahnya terdampak akibat erupsi Gunung Semeru.

Dana tersebut akan diberikan selama kurun waktu 6 bulan.

Hingga saat ini BNPB, BPBD, dan instansi terkait masih melakukan asesmen.

Pendataan cepat juga dilakukan terkait kerusakan rumah yang timbul akibat kejadian bencana erupsi Gunung Semeru.

Sementara itu, data terkini menunjukkan bahwa sebanyak empat belas orang meninggal dunia akibat bencana ini.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang juga melaporkan sebanyak 5.205 jiwa terdampak kejadian erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada Sabtu, 4 Desember 2021 lalu.

Hingga saat ini BPBD setempat masih melakukan pendataan terkait jumlah korban terdampak dan perkembangan jumlah orang yang mengungsi menjadi 1.300 jiwa.

Menanggapi bencana erupsi Gunung Semeru, Bupati Kabupaten Lumajang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari.

Penetapan ini terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.

Itulah BNPB yang akan mengucurkan dana tunggu untuk penanganan pasca erupsi Gunung Semeru bagi warga yang terdampak.

Semoga semua warga sekitar Semeru yang terdampak diberikan keselamatan dan ketabahan.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x