Segini Kenaikan UMP Jateng 2022, Ada Perbedaan Pekerja Baru dan Lama

- 22 November 2021, 07:08 WIB
Segini Kenaikan UMP Jateng 2022, Ada Perbedaan Pekerja Baru dan Lama
Segini Kenaikan UMP Jateng 2022, Ada Perbedaan Pekerja Baru dan Lama /Ali Bakti/Bagikan Berita

SEMARANGKU - Kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2022 di Jawa Tengah sebesar 0,78 persen.

Ada perbedaan dalam UMP Jateng 2022 antara pekerja baru dan lama.

Kenaikan UMP Jateng 2022 disusun dalam struktur dan skala upah, yang membedakan antara pekerja lama dan baru.

Baca Juga: UMP Jateng Tahun 2022 Telah Diputuskan, Kenaikannya Tak Sampai 1 Persen

Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

"Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina Rosellasari.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Abaikan Struktur dan Skala Upah

Sakina Rosellasari menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini, maka UMP Jateng tahun 2022 resmi naik 0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar Pranowo.

Dalam SK tersebut, Gubernur Ganjar Pranowo juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah.

Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Besaran kenaikan upah minimum pada pekerja di atas satu tahun juga tidak sembarangan.

Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar Pranowo dalam diktum ke enam.

Kenaikan UMP Jateng 2022 disusun dalam struktur dan skala upah, yang membedakan antara pekerja lama dan baru.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x