Sambangi Pemprov Jateng, BPIP Kawal Perundang-undangan Selaras Nilai Pancasila

- 15 Oktober 2021, 18:33 WIB
BPIP memastikan perundan-undangan di Jateng sudah sesuai dengan nilai Pancasila.
BPIP memastikan perundan-undangan di Jateng sudah sesuai dengan nilai Pancasila. /Dok Humas Pemprov Jateng

SEMARANGKU - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus mengingatkan  pentingnya Pancasila sebagai dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.

Para perancang undang-undang harus memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam draf  peraturan perundang-undangan yang akan dibuat supaya selaras dengan Pancasila. 

Hal itu disampaikan Deputi Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Akhmad Tajuddin saat memberi sambutan pada kegiatan "Diseminasi Nilai-nilai Pancasila terhadap Penyelenggaraan Produk Hukum Daerah di Jateng", di Gedung Gradhika Bakti Praja, Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Pada Bulan Oktober 2021, Ada Hari Kesaktian Pancasila Hingga Hari Keuangan

Kemas menjelaskan, kegiatan yang digelar secara luring ini bertujuan mengingatkan kembali kepada para perancang undang-undang, terutama di provinsi, kabupaten/kota di Jateng untuk mencermati semua norma hukum yang dirumuskan supaya memasukan nilai-nilai Pancasila.

Apabila nilai-nilai Pancasila belum mewarnai norma-norma hukum yang akan dibuat, maka dapat berpotensi menimbulkan ketidakselarasan Pancasila dan konflik di masyarakat.

"Tujuan lainnya yaitu, kita ingin menguatkan lagi ideologi Pancasila dalam diri kita semua dan diwujudkan dalam tindakan nyata atau membumikan Pancasila. Jadi Pancasila tidak hanya dihafal dan diingat tapi juga diwujudkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat," katanya.

Pada tahun 2021, kata dia, BPIP telah melakukan analisis terhadap 30 produk hukum baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Seleksi Paskibraka Jateng Gandeng BPIP, Ganjar : Sebagai Penguatan Ideologi Pancasila

Dari 30 yang dalam proses tersebut diharapkan tidak banyak menemukan  produk hukum yang belum selaras dengan Pancasila.

Sedangkan yang belum selaras dengan Pancasila, BPIP akan memberikan rekomendasi supaya produk hukum tersebut selaras dengan Pancasila. 

"Dari 30 produk hukum yang sedang proses analisis BPIP, termasuk produk Jateng. Mudah-mudahan produk hukum Jateng sudah selaras semua dengan Pancasila," harapnya.

Kemas menjelaskan, salah satu dasar BPIP berdiri adalah berangkat dari  keprihatinan atas kondisi mulai memudarnya nilai nilai Pancasila. Indikatornya antara lain, dicabutnya TAP MPR No 11/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa (P4), dihapusnya mata pelajaran wajib Pancasila dalam kurikukum pendidikan, serta hasil survei Badan Pusat Statisti 2015, dari 100 warga Indonesia, 8 diantaranya tidak tahu judul.lagu kebangsaan, 5,3  persen tidak hafal liriknya, dan 24 orang tidak hafal Pancasila. 

Menurutnya, jika kondisi ini tidak cepat diatasi, maka akan berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa.

Terlebih Indonesia merupakan negara majemuk atau terdiri dari beragam suku, ras, agama, dan lainnya.

Apabila tidak ada Pancasila, yang dominan akan merasa hebat dan minoritas terpinggirkan. 

"Maka kita semua dirangkul. Kehadiran BPIP yang dibentuk Presiden RI dalam rangka untuk mengurangi keprihatinan itu. Kita ingin negara kita damai aman, nyaman, tidak ada konflik," katanya. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jateng, Haerudin mengatakan, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, maka Pancasila menjadi pijakan yang melandasi segala peraturan yang dibuat.

Artinya segala peraturan yang ada di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan tidak boleh bertolakbelakang dengan Pancasila.

"Saya sangat mendukung digelarnya acara ini. Harapan saya, diseminasi ini bisa memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai peran dan fungsi nilai-nilai Pancasila terhadap penyelarasan rancangan  produk hukum di daerah Jateng," katanya.

Dijelaskan, dalam penjabaran nilai-nilai Pancasila, sudah sangat jelas bahwa setiap penyusunan produk hukum, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota harus menempatkan Pancasila swbagau dasar ideologi negara sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara.

Sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berlawanan dengan nilai-nilai Pancasila. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x