Karena merasa aneh, Pelapor kemudian merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad.
Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani.
Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor.
Baca Juga: Minggu Besok, Polda Jateng Bakal Lakukan Penyekatan di Ruas Jalan Ini
"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," tambah Kombes M Iqbal.
Diungkapkan M Iqbal, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.
"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan," tandas Kabidhumas.***