Seorang Dokter Terekam Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya, Polda Jateng: Sudah Jalani Pemeriksaan

- 13 September 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi makanan/Seorang Dokter Terekam Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya
Ilustrasi makanan/Seorang Dokter Terekam Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya /PIXABAY/Baohm

SEMARANGKU - Polda Jateng melakukan pemeriksaan kepada seorang dokter berinisial DP.

Seorang dokter itu terpergok mencampurkan sperma ke makanan istri temannya.

Polda Jateng mengatakan bahwa dokter yang mencampurkan sperma ke makanan itu sudah menjalani pemeriksaan.

" Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," ungkap Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Menurut Iqbal, perbuatan tidak terpuji itu dilaporkan seorang ibu rumah tangga.

Ibu berusia 31 tahun itu diketahui tinggal satu kontrakan dengan dokter tersebut.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Penuhi Panggilan Polisi, 15 Pertanyaan Diajukan Penyidik di Polda Metro Jaya, Masih Ada Lagi?

Berdasar info, suami DW adalah sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

"Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," jelas Kabidhumas.

Karena merasa aneh, Pelapor kemudian merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad.

Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani.

Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor.

Baca Juga: Minggu Besok, Polda Jateng Bakal Lakukan Penyekatan di Ruas Jalan Ini

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," tambah Kombes M Iqbal.

Diungkapkan M Iqbal, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan," tandas Kabidhumas.***

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x