Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Gelar PTM Bagi Daerah Level 3 Mulai 30 Agustus 2021, Ini Syaratnya

- 27 Agustus 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi PTM, Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Gelar PTM Bagi Daerah Level 3 Mulai 30 Agustus 2021, Ini Syaratnya
Ilustrasi PTM, Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Gelar PTM Bagi Daerah Level 3 Mulai 30 Agustus 2021, Ini Syaratnya /Dok. Humas Prov. Jateng
 
SEMARANGKU - Pemprov Jateng izinkan sekolah gelar PTM bagi daerah level 3 mulai 30 Agustus 2021.
 
Bagi daerah level 3, Pemprov Jateng izinkan sekolah gelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Senin 30 Agustus 2021.
 
Sekolah diizinkan Pemprov Jateng gelar PTM pada Senin 30 Agustus 2021 asalkan telah memenuhi persyaratan. 
 
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Senin 30 Agustus 2021. 
 
Hal ini menyusul, adanya sejumlah daerah yang saat ini telah memasuki PPKM level 1,2,3.
 
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan.
 
Dalam Ingub tertulis, level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. 
 
Level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora dan Kabupaten Temanggung.
 
 
Level 4 yaitu ada 15 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Karanganyar.
 
"Pak gubernur (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4 maka dia (daerah) pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas," kata Suyanta saat dihubungi di ruang kerjanya Jalan Pemuda Semarang pada Kamis 26 Agustus 2021.
 
Suyanta menerangkan, kalau di daerah level 2, atau level 1 atau level 3 maka bisa melakukan PTM.  
 
Namun bila di minggu berikutnya levelnya naik 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.
 
"Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat," ucap Suyanta.
 
Meski begitu, tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. 
 
Namun, untuk sekolah yang akan menyelenggarakan PTM harus melalui proses.  
 
Suyanta juga menambahkan, bagi sekolah yang sudah pernah melakukan uji coba PTM, maka pada Senin 30 Agustus 2021 bisa melakukan PTM terbatas. 
 
Sedangkan, bagi sekolah yang belum melakukan uji coba PTM maka harus melakukan uji coba PTM terlebih dahulu. 
 
Untuk melakukan uji coba PTM, ada sejumlah kesiapan yang harus dipenuhi dulu. Begitu sudah siap, akan diverifikasi. 
 
"Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba, belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah," terang Suyanta. 
 
Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu. 
 
"Jadi, bagi sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu antara satu hingga dua minggu. Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas. "Itu kata kuncinya," tutur Suyanta. 
 
Sedangkan untuk sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga ada persyaratan yang harus dilalui. 
 
Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan. 
 
Tahapan kedua yang harus dilalui, lanjut Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana. 
 
Sedangkan tahap ketiga yang harus dilalui yaitu sekolah mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau  Gubernur untuk jenjang SMA/SMK. 
 
Suyanta  melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM,  juga harus ada rekomendasi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan verifikasi cabang dinas pendidikan. 
 
"Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk dinas pendikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas Covid setempat," tegas Suyanta.
 
Sedangkan maksud dari penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa. 
 
Jika merujuk pada Inmendagri bahwa PTM terbatas itu maksimum 50 persen. 
 
Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen. 
 
Tujuannya pembatasan siswa 30 persen supaya memunculkan rasa kehati-hatian.  
 
Sekolah PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang dibatasi, maksimum berjalan 2 jam. 
 
Kemudian, PTM terbatas 3 jam maksimum serta berjalan tanpa istirahat. 
 
Pihaknya telah membuat pedoman PTM seperti meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen. 
 
Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter. 
 
Selain itu juga siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), masuk sesuai prokes, langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.
 
Sekolah diizinkan Pemprov Jateng gelar PTM pada Senin 30 Agustus 2021 asalkan telah memenuhi persyaratan.*** 
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x