SEMARANGKU - Pemerintah memberi izin bagi sekolah yang berada di daerah dengan status level 3 ke bawah, boleh menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Di Jateng, total ada daerah yang berada di status PPKM level 2 dan level 3, sehingga berencana melalukan PTM.
Pemerintah telah memberi bocoran, sekolah bisa melalukan PTM mulai Senin, 30 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: Ganjar Tak Melarang PTM, Namun Uji Coba Dahulu Tidak Boleh Diadakan Serentak Tanpa Ada Pembatasan
Di Jateng, level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal.
Kemudian Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora dan Kabupaten Temanggung.
Sementara daerah level 4 yang tidak boleh menggelar PTM di Jateng ada 15 daerah. Yakni Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten
Kemudian Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Karanganyar.
Baca Juga: Ada SMK di Solo Nekat Gelar PTM, Ganjar Pranowo: Sekolah Boleh PTM Sebatas Uji Coba dan Harus Izin