Resmi! Tarif Parkir di Kota Semarang Naik Dua Kali Lipat, Dishub: Biar Masyarakat Pakai Angkutan Umum

- 8 Juni 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi - Tarif parkir di Kota Semarang naik dua kali lipat dan hanya berlaku setiap hari Selasa.
Ilustrasi - Tarif parkir di Kota Semarang naik dua kali lipat dan hanya berlaku setiap hari Selasa. /Pixabay/

Pertama, kemacetan lebih bisa dikurangi. Kedua, untuk emisi gas buang, dengan sendirinya akan berkurang.

“Sehingga iklim atau cuaca, tingkat kebersihan udara, agar bisa lebih baik dan bersih,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Semarang membuat program Hari Transportasi Umum yang diberlakukan mulai hari ini saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Baca Juga: Pesan Menyentuh Gus Yasin untuk Calon Jamaah Haji yang Batal Berangkat ke Tanah suci Tahun Ini

Dalam aturan yang dituangkan dalam SE Wali Kota Semarang Hendar Prihadi ini, Selasa 8 Juni 2021, seluruh ASN dan pegawai Non ASN di lingkup Pemkot Semarang diwajibkan naik angkutan umum.

Anggota DPRD Kota Semarang juga diberlakukan aturan yang sama. Mereka dilarang membawa kendaraan pribadi.

Sedangkan untuk warga Semarang, aturanini hanya bersifat imbauan agar menggunakan transportasi umum atau angkutan online. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah