SEMARANGKU - Berikut ini kriteria penerima bantuan keringanan tagihan tarif listrik PLN hingga Maret 2021
Pemerintah melalui PLN memberikan bantuan keringanan tagihan tarif listrik hingga bulan Maret 2021, simak kriteria penerima di sini.
Adapun kriteria penerima dibagi menjadi beberapa bagian, ada kriteria penerima keringanan tagikan tarif listrik dan kriteria penerima listrik gratis PLN.
Baca Juga: Jelaskan Hukum Melakukan 3M dan Vaksinasi, Wapres Ma’ruf Amin: Wajib Dilakukan!
Baca Juga: KRL Yogyakarta-Solo Akan Dioperasikan, Ini Tarif dan Tanggal Uji Coba, Catat!
Berikut kriteria penerima diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri
1. Diskon 100 persen diberikan kepada pelanggan daya 450 VA golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil.
2. Diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan daya 900 VA golongan rumah tangga