Resmi! Tarif Parkir di Kota Semarang Naik Dua Kali Lipat, Dishub: Biar Masyarakat Pakai Angkutan Umum

- 8 Juni 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi - Tarif parkir di Kota Semarang naik dua kali lipat dan hanya berlaku setiap hari Selasa.
Ilustrasi - Tarif parkir di Kota Semarang naik dua kali lipat dan hanya berlaku setiap hari Selasa. /Pixabay/

SEMARANGKU – Mulai hari ini, Selasa 7 Juni 2021, Pemkot Semarang menaikkan tarif parkir resmi hingga dua kali lipat di seluruh tempat.

Tarif parkir yang naik hingga 100 persen ini hanya berlaku setiap hari Selasa hingga 6 Juli 2021 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro Pudyo Martantono membenarkan kenaikan tarif parkir tersebut memang resmi.

Tarif kendaraan roda dua yang biasanya Rp2 ribu bakal dinaikkan menjadi Rp4 ribu. Sedangkan tarif kendaraan roda empat yang biasanya Rp3 ribu dinaikkan menjadi Rp6 ribu.

Baca Juga: 200 Nakes di Kudus Poitif Covid-19, Ganjar Pranowo Setujui Usulan Menkes Budi Asramakan Tenaga Kesehatan

Dia pun memberberkan alasan mengapa tarif parkir di Kota Semarang naik dua kali lipat dari tarif biasa hanya di hari Selasa saja.

Dalam kebijakan ini, Pemkot Semarang bermaksud membantu menurunkan emisi gas buang dan meningkatkan pendapatan pengemudi angkutan umum dan angkutan online di Kota Semarang.

“Ini merupakan prakarsa yang patut didukung semua pihak, karena ada dua hal yang ingin diwujudkan Pemkot Semarang,” terangnya.

Baca Juga: Jawa Tengah Butuh Inovasi, Ganjar Pranowo Berencana Lahirkan Badan Riset dan Inovasi Daerah, Apa Fugsinya?

Pertama, kemacetan lebih bisa dikurangi. Kedua, untuk emisi gas buang, dengan sendirinya akan berkurang.

“Sehingga iklim atau cuaca, tingkat kebersihan udara, agar bisa lebih baik dan bersih,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Semarang membuat program Hari Transportasi Umum yang diberlakukan mulai hari ini saat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Baca Juga: Pesan Menyentuh Gus Yasin untuk Calon Jamaah Haji yang Batal Berangkat ke Tanah suci Tahun Ini

Dalam aturan yang dituangkan dalam SE Wali Kota Semarang Hendar Prihadi ini, Selasa 8 Juni 2021, seluruh ASN dan pegawai Non ASN di lingkup Pemkot Semarang diwajibkan naik angkutan umum.

Anggota DPRD Kota Semarang juga diberlakukan aturan yang sama. Mereka dilarang membawa kendaraan pribadi.

Sedangkan untuk warga Semarang, aturanini hanya bersifat imbauan agar menggunakan transportasi umum atau angkutan online. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah