Cegah Kasus Serupa di Boyolali, Ganjar Pranowo Turunkan Tim Pengawas Pembayaran THR di Jateng

- 6 Mei 2021, 19:30 WIB
Ganjar Pranowo Turunkan Tim Pengawas Pembayaran THR di Jateng cegah kasus serupa di Boyolali
Ganjar Pranowo Turunkan Tim Pengawas Pembayaran THR di Jateng cegah kasus serupa di Boyolali /Dok. Humas Prov. Jateng

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo antisipasi kasus serupa di Boyolali dengan menurunkan tim pengawas pembayaran THR di 18 perusahaan di Jateng.

Ganjar Pranowo himbau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk berkomunikasi dengan pengusaha agar kasus di Boyolali tidak terulang.

Ganjar Pranowo juga meminta Disnakertrans untuk siaga memberikan pengaduan dan respon cepat persoalan THR di perusahaan wilayah Jateng.

"Semua saya minta untuk merespons dengan cepat. Maka yang 18 perusahaan itu akan kami ajak bicara satu persatu. Tim pengawas kita turunkan," kata Ganjar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, dalam rilisnya, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Usai Cerai dengan Bill Gates, Melinda Diprediksi Menjadi Wanita Terkaya Kedua di Dunia

Ganjar tegaskan kepada pengusaha agar komitmen untuk memberikan THR tahun 2021 dengan tepat.

Sehingga, lanjut Ganjar, apabila mengalami masalah, maka segera diselesaikan dengan komunikasi langsung dengan para buruh.

"Saya titip kepada para pengusaha karena ini sudah ketentuan, mari kita komunikasi. Sampaikan kepada para buruh karena kita sudah komitmen," kata Ganjar.

Komunikasi antara pengusaha dan buruh diperlukan agar kejadian seperti di Pan Brothers Boyolai tidak terulang di tempat lain.

Baca Juga: Polrestabes Semarang Suruh Putar Balik 9 Travel Plat Nomer Luar di Tol Kalikangkung Mangkang

Sebab kejadian di Pan Brothers itu sangat berbahaya, khususnya terkait potensi penularan Covid-19.

"Contoh yang di Boyolali, kejadian di Pan Brothers itu akhirnya kan terjadi kerumunan. Bahayanya bukan lagi sekedar soal bayar THR saja tetapi bisa punya potensi penularan (Covid-19). Untuk kejadian itu kami sudah turunkan tim dan akhirnya bisa disepakati," ungkap Ganjar.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan terdapat 18 perusahaan di Jateng tidak memberikan THR.

Ida Fauziyah menegaskan 18 perusahaan tersebut akan dipantau oleh kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Dari Bandara Ahmad Yani Semarang Penumpang Positif Covid-19 Bisa Lolos Terbang, Ganjar Langsung Sidak KKP

Ida menegaskan ketentuan THR sesuai ketentuan perusahaan tersebut dalam menyampaikan THR tepat waktu. 

Jika mengalami masalah atau problem, lanjut Ida, maka diselesaikan dengan komunikasi dan kekeluargaan.

"Pemberian THR paling lambat H-7 namun kami masih beri kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1. Kalau perusahaan tidak bisa membayar H-7 maka dilakukan dialog di internal perusahaan, dialog kekeluargaan," katanya.

Ida menegaskan jika dalam waktu tersebut perusahaan tidak memenuhi kewajiban dan melakukan penyelesaian, maka perusahaan tersebut dikenakan sanksi sesuai undang-undang.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x