5 Ribu Pemudik Lolos, Gubernur Ganjar Pranowo: Penyekatan Pemudik Perlu Sampai Tingkat RT

- 5 Mei 2021, 18:45 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memperketat penyekatan pemudik hingga tingkat RT, saat ini sudah 5.000 lebih pemudik yang lolos dari penjagaan.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memperketat penyekatan pemudik hingga tingkat RT, saat ini sudah 5.000 lebih pemudik yang lolos dari penjagaan. /Dok Humas Pemprov Jateng

Baca Juga: Pengertian Mustahik Zakat Lengkap Golongan Penerima Zakat Fitrah

"Tempat-tempat wisata baru, atau barangkali klub-klub malam yang seringkali tidak terdeteksi oleh kita, maka yang seperti itu kalau tidak mengindahkan kita minta untuk ditutup," paparnya.

Agar tidak ada pemudik yang lolos masuk ke Jateng, Ganjar akan mengetatkan pelarangan mudik yang akan dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Tak hanya fokus pada penyekatan, Ganjar memastikan hingga tingkat RT-RW juga sudah siap.

"Alhamdulillah, InsyaAllah kita sudah siap semuanya dan simulasi-simulasi mana yang harus diputar-balik, bagaimana cara checkingnya tadi ada surat, ada keterangan vaksin, ada juga keterangan swab, semuanya berjalan," ucap Ganjar.

Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Lengkap Niat Bacaan untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Baca Juga: AWAS! Gunakan Dokumen Palsu Saat Mudik Lebaran 2021 Terancam Pidana, Ini Penjelasan Polisi

Ganjar mengatakan, dari pengecekannya kemarin di beberapa titik pihaknya memastikan para petugas telah siap. Mulai dari mengecek kendaraan mana yang harus diputarbalik dan yang bisa melintas.

"Di Batang kemarin sore saya cek dari pihak kepolisian dan tenaga medisnya sudah melakukan checking dan ini menurut saya cara yang cukup bagus agar kita bisa melaksanakan," ujarnya.

Ganjar Pranowo juga memastikan bahwa pihaknya juga menyiagakan petugss hingga ke titik paling kecil yakni tingkat RT-RW. Diharapkan tentu saja, mereka ikut bekerjasama mencatat siapa yang keluar masuk daerahnya. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x