Guru Ketapang Kalimantan Barat Nekat Mudik Lebaran 2021 Terancam Dipecat

- 4 Mei 2021, 13:54 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat Jahilin jika terdata seorang guru nekat Mudik Lebaran 2021 maka langsung dipecat./ilustrasi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat Jahilin jika terdata seorang guru nekat Mudik Lebaran 2021 maka langsung dipecat./ilustrasi /ANTARA FOTO/Sugiharto Purnama/

SEMARANGKU - Guru Ketapang Kalimantan Barat jika nekat Mudik Lebaran 2021 maka terancam dipecat.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat Jahilin jika terdata seorang guru nekat Mudik Lebaran 2021 maka langsung dipecat.

"Sanksi tersebut diberikan kepada guru yang melakukan Mudik Lebaran 2021. Sebab, kegiatan sama saja melanggar aturan dan pelanggaran pemerintah," katanya, dikutip dari Antara News, Selasa 4 April 2021.

Baca Juga: Peringatan Nuzulul Quran 2021, Pemprov Jateng Salurkan Rp 281 M bagi Guru Agama dan Bantuan Madrasah Aliyah

Dia menjelaskan pelarangan mudik sudah tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan serta pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah atau mulai 6 - 17 Mei mendatang.

“Kami tentu sangat mendukung imbauan tersebut karena bertujuan baik. Larangan mudik demi melindungi masyarakat dari penularan virus COVID-19. Terlebih di Ketapang juga masih dalam pandemi COVID-19 dan kasusnya cukup banyak,” katanya.

Dengan demikian, dia menghimbau kepada guru di Ketapang agar tidak nekat mudik dan tetap mematahui protokol kesehatan.

Jika ada yang nekat, lanjutnya, maka pihaknya akan menindak tegas dan mencopot jabatannya.

Baca Juga: Dua Guru Tertembak KKB Papua, Istri: Saya Ingin Melanjutkan Perjuangan Suami

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x