Polresta Surakarta Amankan 22 Tersangka Narkoba dan Ganjar, Ini Kronologinya

- 23 April 2021, 21:00 WIB
Polresta Surakarta berhasil amankan 22 tersangka pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan ganja
Polresta Surakarta berhasil amankan 22 tersangka pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan ganja /Dok. Humas Polda Jateng

Kapolresta menjelaskan penangkapan pelaku narkoba di awal April hingga pekan ketiga sebanyak 10 tersangka. 

Pihaknya telah menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja yakni 53,57 gram sabu-sabu dan 19,16 gram ganja.

Adapun kedua tersangka yakni RM, DL, RB, RS, warga Pasarkliwon; GJ, warga Magetan; BC, warga Sukoharjo; AS, warga Jebres; WS, warga Laweyan; MJ dan GJ, warga Banjarsari; serta FD, warga Mojosongo untuk periode pertama.

Baca Juga: Kesulitan Cari KRI Manggala, TNI AL Minta Tolong Angkatan Laut Singapura

Kemudian 10 tersangka berikutnya: AS, RA dan MM, warga Pasarkliwon; EB, warga Wonogiri; JM, warga Surabaya; LT, warga Sukoharjo; PR, warga Jebres; serta pasangan suami istri asal Sukoharjo berinisial SM dan DS.

Dari 22 tersangka, lanjut Ade, ada beberapa yang menonjol di antaranya kasus MJ alias B, warga Banjarsari. Dari tangannya disita 29 paket sabu-sabu seberat 100,65 gram.

"Kemudian yang menonjol lainnya tersangka FD, warga Jebres. Dari tangan tersangka kita sita 1 paket besar. Kemudian 19 paket yang dibungkus dengan bungkus permen bekas terkenal. Total beratnya 50,10 gram," jelas Kapolresta Surakarta.

Kasus menonjol lainnya, yakni  suami istri, SM dan DS, warga Sukoharjo. Dari tangan keduanya petugas berhasil menyita 4 plastik klip sabu-sabu seberat 0,49 gram.

"Kelima tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) terkait Narkotika," pungkas Polresta Surakarta.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah