Banyak Status Tanah Musnah di are Tol Semarang-Demak, Kini Pemprov Jateng Tunggu Peraturan Menteri Agraria

- 19 April 2021, 17:00 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo menerima Kementerian ATR dalam rangka koordinasi terkait pengadaan tanah pada tol tanggul laut Semarang – Demak dalam kondisi tanah tenggelam/tanah musnah di Ruang Rapat Ged. A Lt. 2. Senin (19/4)
Gubernur Ganjar Pranowo menerima Kementerian ATR dalam rangka koordinasi terkait pengadaan tanah pada tol tanggul laut Semarang – Demak dalam kondisi tanah tenggelam/tanah musnah di Ruang Rapat Ged. A Lt. 2. Senin (19/4) /

SEMARANGKU - Terkait tol Semarang-Demak, saat ini Pemprov Jateng sedang menuunggu peraturan Menteri Agraria terkait status tanah musnah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait status tanah musnah di lahan calon Tol Semarang Demak.

Hal itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, seusai menerima Sekjen ATR/BPN Himawan Arief Sugoto, Senin 19 April 2021 saat ada pembahasan tol Semarang-Demak.

Perlu diketahui, pembangunan Tol Semarang-Demak saat ini masih mengalami kendala, terutama status tanah warga tenggelam air laut.

Baca Juga: Api Abadi Mrapen Fenomena Alam yang Coba Dihidupkan Besok, Ganjar Pranowo Akan Pakai Cara Ini

Baca Juga: Polres Magelang Tangkap 3 Tersangka Penjual Bahan Peledak Tanpa Izin, Salah Satunya Residivis Kasus yang Sama

Baca Juga: Ada Klaster Sekolah saat Uji Coba PTM di Jateng, Tiga Guru SMAN 1 Gondang Sragen Meninggal

Baca Juga: Warga Minta Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Semarang-Demak 10 Kali NJOP

Itu terjadi di area tol Semarang I, yang berada di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Sehingga, Proyek Strategis Nasional (PSN) tol sekaligus penahan abrasi laut, tidak berjalan maksimal.

Ganjar mengatakan, harus ada ketegasan agar masyarakat nantinya tidak dirugikan atas PSN Tol Semarang - Demak. Hal itu mengingat, bila tanah warga tenggelam air laut, tidak bisa mendapat ganti rugi karena dinyatakan musnah, akibat bencana atau kondisi alam.

"Tol yang sebagai tanggul laut, ternyata masih terjadi perdebatan, yang menentukan tanah musnah. Siapa yang berwenang, agar rakyat tidak dirugikan. Karena kalau dinyatakan tanah musnah, tidak dapat ganti rugi," tegas Ganjar.

Ia menyatakan, dalam menyelesaikan masalah ini harus diputuskan dengan bijak. Hal itu berkaitan dengan hak rakyat dan status administratif tanah, yang diatur dalam peraturan negara.

"Karena kondisi alam, bencana alam, kalau musnah kan hilang, tidak bisa diganti rugi. Kalau diganti rugi itu keliru, nanti jadi temuan BPK. Nah agar kemudian tidak salah kita siapkan regulasinya. Siapkan peraturan menteri bagaimana menghadapi situasi seperti ini," urainya.

Baca Juga: Warga Terdampak Tol Semarang-Demak Mau Wadul ke DPRD Jateng, Tak Ada Anggota Dewan yang Ngantor

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Semarang Hingga Minggu 18 April 2021, Ngaliyan dan Tembalang Masih Tinggi

Baca Juga: Belum Genap Setahun, Nathalie Holscher Hapus Foto Bersama Sule, Kenapa?

Baca Juga: Ganjar Soal Pembebasan Lahan Proyek Tol Semarang-Demak Seksi II: Perlu Ada Tim Komunikator

Perlu diketahui, hingga kini Peraturan Menteri ATR/BPN terhadap PP 18/2021 terkait status tanah musnah belum rampung. Oleh karenanya, Ganjar meminta agar urusan ini dirampungkan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Ganjar meminta pemerintah Kota Semarang dan Kabupaten Demak mengajak warganya berembug dan menyosialisasikan hal ini.

"Nah itu kita minta dari ATR/BPN segera keluar permen (peraturan menteri)," paparnya.

Dihubungi terpisah, Tenaga Ahli ATR BPN Arie Yuriwin menyebut akan membentuk tim, menindaklanjuti rapat dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

"Ini lagi mau dibentuk tim, terkait PP 18/2021. Nanti timnya dari Pemda (Jateng)," pungkasnya.

Itulah info terkait kabar tol Semarang-Demak yang saat ini masih ada kendala terkait status tanah musnah dan sedang menunggu Peraturan Menteri Agraria. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah