SEMARANGKU - Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyarankan masyarakat Jawa Tengah download aplikasi SINAR Polri.
Pol Luthfi mengatakan manfaat aplikasi SINAR Polri bisa membuat dan memperpanjang SIM secara online.
Dengan demikian, masyarakat Jateng tidak perlu lagi mendatangi kantor kepolisian dan menggunakan HP untuk membuat SIM.
Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Diapresiasi KPK Karena Lahirkan Program Pencegahan Korupsi
“Hari ini, aplikasi SIM online ini telah dilaunching Bapak Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, nanti bisa secara online,” katanya dalam rilisnya diterima Semarangku.com.
“Masyarakat tinggal download aplikasi SINAR. Yang jelas Polda Jateng mendukung kegiatan ini,” tambahnya.
Menurutnya, aplikasi SINAR Polri ini dapat mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas SIM di masa pandemi.
"Salah satu alternatif yang bagus dalam memutus mata rantai Covid-19 di Jawa Tengah," paparnya.
Selain itu, adanya aplikasi tersebut dapat mencegah hal-hal negatif oleh oknum polisi saat pembuatan SIM.
Baca Juga: Ibadah Puasa Ramadhan 1442 H Jadi Mudah, Coba Pakai Aplikasi Khusus Muslim Ini
Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin mengatakan mulai hari ini, Jateng dapat melakukan perpanjangan SIM A, C, dan D melalui HP.
"SIM online ini sebetulnya ada tahapannya. Sekarang untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D (khusus disabilitas),” kata Rudy.
Rangkaian tes memperoleh SIM akan dilakukan secara digital, baik uji praktik, tes kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pasfoto.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sambangi Panti Lansia di Semarang Sambil Gowes Ngabuburit, Tanya Soal Vaksin
Baca Juga: Satgas Operasi Nemangkawi Diminta Bisa Bersinergi, Kapolri Listyo Prabowo: Kita Semua Cinta Papua
"Masyarakat nanti hanya tinggal membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," tambahnya.
Selanjutnya, SIM akan dikirim ke alamat pemohon sesuai data yang tertera dalam aplikasi.
Dirlantas mengatakan, dengan SIM online tidak akan ada batasan domisili pemohon. Artinya, masyarakat yang berasal dari luar daerah bisa membuat SIM di tempat domisili.
“Jadi nanti pemohon dari luar Jateng bisa membuat SIM di Jateng dengan aplikasi ini. Intinya, dengan aplikasi ini pembuatan SIM jadi lebih mudah,” ujarnya.
Informasi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR Polri secara serentak di seluruh Indonesia secara virtual.
Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor Kepolisian untuk perpanjangan dan pembuatan SIM dengan melalui aplikasi HP untuk download aplikasi SINAR Polri.***