Baca Juga: Gawat! BWF Dapat Kiriman Ancaman Pembunuhan dari Netizen Indonesia
Serta, apabila selama tiga kali belum ada respon, maka sistem akan memblokir dan harus membayar denda dengan membawa KTP asli dan STNK.
Menurut data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu:
1. Semarang ada di 3 titik, Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso.
2. Demak, di Traffic Light Bogorme.
3. Pati dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani
4. Surakarta enam titik, simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu.
5. Klaten dua titik, simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan.
6. Karanganyar, simpang 3 Nglano.
7. Wonogiri, simpang 4 Ponten.