Dengan alat bantu tersebut, lanjut Pol Ahmad Luthfi, untuk merekam dan memotret para pelenggar lalu lintas.
"Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas," ungkap Luthfi, dalam keterangan resminya diterima Semarangku.
Pelanggaran yang dimaksud, lanjut Pol Ahmad Luthfi, adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus.
Menurut Luthfi, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat. Apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota.
Selain itu, ETLE juga akan menindak pengendara yang nerobis lampu merah atau ugal-ugalan serta kecematan melebihi maksimal 80 km per jam.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pelanggaran lalu lintas terekam ETLE, maka pengiriman surat pelanggaran disesuaikan dengan alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.