Tilang Elektronik ETLE Jawa Tengah Siap Beroperasi, Pol Ahmad Luthfi : 21 CCTV dan 6 Speedcam Terpasang

- 23 Maret 2021, 16:56 WIB
Irjen Pol Ahmad Luthfi ungkap Tilang Elektronik ETLE Jawa Tengah dipastikan akan siap beroperasi mulai hari ini
Irjen Pol Ahmad Luthfi ungkap Tilang Elektronik ETLE Jawa Tengah dipastikan akan siap beroperasi mulai hari ini /Dok. Polda Jateng

Dengan alat bantu tersebut, lanjut Pol Ahmad Luthfi, untuk merekam dan memotret para pelenggar lalu lintas.

"Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas," ungkap Luthfi, dalam keterangan resminya diterima Semarangku.

Pelanggaran yang dimaksud, lanjut  Pol Ahmad Luthfi, adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus.

Baca Juga: Polda Jateng Resmi Luncurkan Tilang Elektronik ETLE, Ganjar Berharap Bisa Deteksi Penyebab Jalan Rusak

Baca Juga: Bukan Andin, Elsa Lah yang Akan Habis Kena Amuk Mama Rosa! Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, 23 Maret 2021

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Piala Menpora 2021 Madura United vs PSS Sleman dan Persebaya vs Persik Kediri

Menurut Luthfi, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat. Apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota.

Selain itu, ETLE juga akan menindak pengendara yang nerobis lampu merah atau ugal-ugalan serta kecematan melebihi maksimal 80 km per jam.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pelanggaran lalu lintas terekam ETLE, maka pengiriman surat pelanggaran disesuaikan dengan alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah