Sekolah Bisa Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Begini Cara Daftarnya di Dinas Pendidkan Jateng

- 21 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka.*
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka.* /Pixabay/HaticeEROL

SEMARANGKU – Sejumlah sekolah di Jateng berencana menggelar uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada 5-16 April 2021 mendatang.

Tidak semua sekolah diberi izin menggelar uji coba PTM. Hanya beberapa sekolah saja di jenjang SMA sederajat.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng membuka bagi sekolah yang ingin berpartisiasi atau mengikuti uji coba PTM tahap pertama ini.

Baca Juga: Gagal Pegang Mobil Terlaris Lagi di Indonesia 2021, Toyota Avanza dan Xenia Harus Recall Pertengahan Maret

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Tanda-tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15 dan Dapat Insentif dan Bantuan Modal Usaha

Tapi harus memenuhi syarat uji coba pelaksanaan PTM yang telah ditentukan dan harus dipenuhi sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Jateng, Hari Wuljanto dalam pedoman singkat pada bagian lampiran surat bernomor 421.1/03858 tanggal 18 Maret 2021 tentang Uji Coba PTM, membeberkan persyaratan satuan pendidikan bisa melakukan uji coba PTM.

“Peran satuan pendidikan, persiapan  membentuk dan membekali Tim Satgas Covid-19 Tingkat Satuan Pendidikan,” kata Hari pada isi pedoman surat tentang uji coba PTM itu.

Baca Juga: Link Live Streaming Piala Menpora 2021 Hari Ini, PSIS Semarang VS Barito Putera, Simak Jadwal Selengkapnya

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Piala Menpora 2021 Arema Malang vs Tira Persiarbo dan PSIS Semarang vs Barito Putra

Selanjutnya, satuan pendidikan menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan Covid-19. Kemudian, melakukan identifikasi kesiapan dalam pelaksanaan protokol kesehatan, serta melakukan pendataan guru dan siswa berdasarkan komorbid, tempat tinggal, dan sarana transpotasi yang digunakan.

Dia melanjutkan, satuan pendidikan melakukan identifikasi dan pemetaan lintas sektor dalam rencana pelaksanaan uji coba. Selanjutnya, menyiapkan pengaturan pembelajaran sesuai protokol kesehatan.

Satuan pendidikan juga memiliki kerja sama dengan puskesmas dan atau layanan kesehatan terdekat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Minggu, 21 Maret2021: Arya Saloka Jadi Badut? Coba Lihat Aksinya di Sinetron Berikut

Baca Juga: Polisi Berhak Hentikan Pertandingan Piala Menpora 2021: Tak Perlu Khawatir, Ini Kan Hanya Uji Coba

“Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembelajaran tatap muka, sesuai kebiasaan baru dan protokol kesehatan,” bebernya.

Hari menuturkan, satuan pendidikan mesti melakukan identifikasi beban dan sumber pembiayaan. Mereka telah melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) pencegahan Covid-19 secara intensif kepada warga satuan pendidikan

Tidak hanya itu, tambah dia, satuan pendidikan juga melakukan pengisian dan pemenuhan daftar periksa. Bahkan, memperoleh penilaian ‘siap’ dari Tim Verifikasi dan Visitasi Pemerintah Provinsi atau kemenag kabupaten dan kota sesuai kewenangan.

Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Barito Putera di Piala Menpora 2021  

Baca Juga: Al Hadiahkan Makan Malam Romantis, Andin Diberi Nafkah Batin Malam Ini? Spoiler Ikatan Cinta 21 Maret 2021

Satuan pendidikan telah memperoleh izin pembelajaran tatap muka dari orang tua/ wali siswa, serta memperoleh izin penyelenggaraan uji coba PTM dari yang berwenang atau pemerintah daerah.

Adapun pelaksanaannya, Hari menekankan agar satuan pendidikan melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka bertahap dan terbatas. Misalnya, SMP/MTs maksimal 18 orang, SMA/SMK/MA maksimal 18 orang, SLB maksimal 5 orang.

“Tiap jam 30 menit, dalam satu hari maksinal empat jam pelajaran tanpa istirahat,” imbuhnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar PSIS Semarang Vs Barito Putera Piala Menpora 2021, PSIS Tampil Maksimal

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Semarang Hingga Sabtu 20 Maret 2021, Pedurungan Tertinggi Disusul Ngaliyan

Dikatanan, untuk tahap pertama jumlah siswa tiap sekolah 70-110 orang siswa. Tahap berikutnya ditambah jumlahnya sesuai hasil evaluasi. Satuan pendidikan harua mengatur jarak tempat duduk minimal 1, 5 meter.

Kantin sekolah tidak dibuka, dan siswa membawa bekal sendiri. Untuk sarana peribadatan tidak dibuka, atau membawa sarana ibadah.

Sedangkan pada SMK, pembelajaran tatap muka prioritas pada mapel praktik,  melaksanakan kombinasi pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh, melaksanakan pembelajaran bergiliran (shifting), bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Baca Juga: Laga Sepak Bola Indonesia Piala Menpora 2021 Perdana Hari ini, Polri Beri Catatan Selama Pertandingan

Baca Juga: 8 Manfaat dan Keutamaan Dzikir Pagi dan Petang Lengkap Dalil Al-Quran dan Hadits Shahihnya

Hari melanjutkan, satuan pendidikan mengusulkan pemberian vaksinasi bagi pendidik dan tendik yang berumur lebih dari 50 tahun.

Pada satuan pendidikan yang warganya terpapar Covid-19, maka dilakukan tahapan berupa penutupan satuan pendidikan (lockdown) selama 14 hari, tidak ada aktivitas pembelajaran dan lainnya, serta tidak ada yang keluar masuk lingkungan satuan pendidikan.

Pihak sekolah melakukan pembersihan lingkungan dengan cairan disinfektan, melaporkan kepada dinas kesehatan setempat, puskesmas dan pelayanan kesehatan untuk periksaan swab test kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Ikbal Fauzi ‘Rendy’ Ikatan Cinta Resmi Jadi Suami Novia Giana, Netizen: Hari Patah Hati Pondok Pelita

Baca Juga: Cepetan Ambil Bansos Tunai Rp300 Ribu dari Kemensos Bulan Maret, Ini Cara Cek Penerimanya

“Jika hasil swab test menunjukkan hasil positif maka peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tersebut harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” tandasnya. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah