Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Perbawa Nugraha mengatakan penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya sangat dilindungi oleh negara.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Pastikan TKI Pembawa Virus Varian Baru di Brebes Sudah Dites dan Diisolasi
Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Corona Kota Semarang, selama pandemi demo tak diperbolehkan.
"Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang. Setiap hari mau menyampaikan aspirasi pun boleh. Selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara," jelas AKBP IGA.
"Pemberitahuan unjuk rasa tidak kita terima. Bukan tidak ada ijin tapi memang tapi memang tidak kita terima. Secara peraturan perundang undangan maupun peraturan Walikota Semarang terkait PPKM Mikro pemberlakuan di saat pandemi covid-19, memang (unjuk rasa) tidak diperbolehkan. Semua sudah jelas, itu tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Baca Juga: Kapan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Dibagikan? Nadiem Makarim Bocorkan Ini
Sementara terkait para peserta demo mahasiswa Papua di Semarang yang diamankan, ia menegaskan mereka akan dimintai keterangan terkait aksi dan selanjutnya akan dilepas kembali. ***