SEMARANGKU – Berkas petinggi KAMI di Jakarta dan Medan yang diduga menghasut massa saat demo tolak Omnibus Law dinyatakan sudah P21 atau dengan kata lain sudah lengkap.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta sudah rampung.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa sejumlah petinggi KAMI diduga menghasut massa saat demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.
Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale
Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, berkas Ketua KAMI Medan Khairi Amri sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 2 Desember lalu.
Sementara, Bareskrim juga telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.
"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020 dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Kini Berstatus Tersangka, Pihak Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya untuk Ini, Sebelumnya Mangkir