Berlaku Mulai Maret, Ini Pelanggaran yang Bisa Terekam ETLE dan Sebaran Titik CCTV di Jawa Tengah

- 22 Februari 2021, 19:23 WIB
Konferensi Pers ETLE dari Polda Jateng
Konferensi Pers ETLE dari Polda Jateng /Polres Magelang

SEMARANGKU – Berlaku mulai Maret mendatang, berikut pelanggaran yang bisa terekam ETLE dan sebaran titik CCTV di Jawa Tengah yang perlu diketahui pengendara.

Polda Jawa Tengah telah menempatkan 27 kamera yang terdiri dari 21 titik CCTV dan 6 speedcam di wilayah yang dianggap rawan terjadi pelanggaran.

Dengan adanya sistem tilang ETLE yang berlaku mulai Maret mendatang, Polda Jawa Tengah siap menindak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dan speedcam.

Baca Juga: Kesehatan Kulit dan Wajah: AHA vs BHA, Kamu Pilih Tim yang Mana?

Baca Juga: Hati–Hati Makanan Ini Memberikan Dampak Buruk untuk Perut

Berlaku mulai Maret, ini pelanggaran yang bisa terekam ETLE dan sebaran titik CCTV di Jawa Tengah

“Speedcam ini kita gunakan untuk masyarakat yang ugal-ugalan,” kata Kapolda Jawa Tengah saat konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, Senin, 22 Februari 2021, dalam keterangan resminya.

Sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini bakal dilaunching pada 17 Maret mendatang. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan di launching pada bulan April.

“Nanti akan kita tingkatkan menjadi 52 titik, dengan harapan masyarakat akan tahu dengan adanya ETLE Polda Jateng mendukung program bapak Kapolri, selain mendidik masyarakat kita terkait aspek lalulintas,” kata Kapolda Jawa Tengah saat konfrensi pers di Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Nerve yang Akan Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Jebakan Game Online!

Baca Juga: Sosok Aldebaran-Andin Banyak Penggemar, Ini Profil Donna Rosamayna Penulis Naskah Sinetron Ikatan Cinta RCTI

Kapolda menyebut pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat, dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.

“Satu pelangaran yang tekait pemakaian helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” ujar Kapolda.

Saat konfrensi pers, Kapolda bersama Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin  menunjukan contoh pelanggaran yang terekam CCTV. Hasil capture kamera ETLE tampak jelas dan detail termasuk plat nomor kendaraan.

Baca Juga: Sinopsis Film Mission: Impossible-Fallout Bioskop Trans TV Malam Ini, Aksi Tom Cruise Cari Plutonium

Baca Juga: Sinopsis Film Elysium Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Dua Kelas Manusia Setengah Robot

“Ini keliatan semuanya, datanya juga ada. Motor bodong juga keliatan disini,” tutur Kapolda.

Kombes Pol Rudy Syarifudin menambahkan sebetulnya  ETLE yang betujuan mencerdaskan masyarakat ini telah terpasang sejak 3 tahun, namun karena regulasinya kala itu belum ada masih terdapat hambatan dalam menerapkannya.

“Sekarang kita lakukan seluruhnya kita bekerjasama dengan kadispenda, dinas perhubungan dimana di ETLE ini akan melihat orang yang belum bayar pajak. Pelangaran ada berapa ? salah satunya di lampu merah dia menerobos lampu merah, terus kita liat lagi pajaknya, kalau pajaknya mati maka dua dia melakukan pelanggaran,” terang Kombes Rudy.

Rudy menjelaskan jika dalam tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim dialamat pemilik kendaran tidak diindahkan maka secara otomatis akan terblokir.

Baca Juga: Ikatan Cinta Full Episode Hari Ini, Senin 22 Februari 2021, Elsa Terpojok, Aldebaran Ambil Tindakan Ini

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Full Episode Hari Ini, Senin 22 Februari 2021, Terbongkar Siapa Ayah Reyna

“Dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya, KTP asli, STNK dan sebagainya. Untuk disamakan jenis kendaraan dan pemiliknya. Jadi tidak ada lagi , pak ini bukan kendaraan saya, tapi kita belum balik nama, sudah saatnya satu orang satu kendaraan. Kalau di pinjamkan itu resiko,” jelasnya.

Selain itu, ETLE ini dijelaskanya juga telah terkoneksi dengan daerah lain sehingga pelanggar berplat luarkota dapat dikenai sangsi. “Kita servernya terkoneksi langsung, jadi tilangnya dikita tapi datanya dari Jakarta,” contoh Kombes Rudy.

Rudy berharap melalui tilang online ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan berkendara selain itu juga menindak para pelanggar pajak.

Baca Juga: Ending Terakhir Cinta Terlarang Nissa Sabyan dan Ayus, Denny Darko: Netizen Dibuat Menggantung

Baca Juga: Kemensos Distribusikan Bantuan Senilai Rp200 Juta Lebih kepada Korban Banjir di Bekasi

“Terlalu banyak penguna kendaraan yang tidak membayar pajak, dengan adanya E tilang ini akan tercapture, dalam satu tahun ada Rp 200-300 miliar bahkan Rp 500 miliar malah yang menunggak pajak,” pungkasnya.

Sebaran titik ETLE di Jawa Tengah yaitu Semarang di 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso), Demak (Tl Bogorme), Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, jalan A Yani),  Surakarta 6 titik (SP 5 Komplang, SP 5 Balapan, SP 4 Kerten, SP 4 Sate Dahlan, SP 4 Mujahidin, SP 4 Patung Wisnu), Klaten 2 titik (SP 4 Pasar Srago,    SP 4 Bendi Gantungan), Karanganyar (SP 3 Nglano), Wonogiri (SP 4 Ponten), Kebumen (    SP 5 Kebulusan), Cilacap 2 titik ( SP 4 Terminal, SP 4 Alun-alun), dan Purbalingga (SP 4 Terminal).

Sementara itu speedcam ETLE terdapat di Klaten 2 titik (Jalan Raya Solo-jogja ceper Klaten, Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten), Boyolali 2 titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali, Jalan Nasional Solo- Boyolali), Karanganyar  2 titik (Jl Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jl Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar).***

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah