Kabar mandeknya bantuan BLT BSU subsidi gaji ini sempat berhembus kencang dan membuat para pekerja resah. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan alokasi APBN untuk BLT BSU subsidi gaji.
Hal ini menyebabkan pihak Kemnaker belum berencana mencairkan BLT BSU subsidi gaji.
Baca Juga: Maaf Mas Al, Sulit Bagi Andin Maafkan Kesalahan Itu! Spoiler Ikatan Cinta RCTI 11 Februari 2021
Namun Menaker pernah mengatakan jika ada kondisi khusus maka BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan kembali dilanjutkan.
Yang perlu diingat, pencairan bantuan BSU BLT subsidi gaji ini harus memenuhi kriteria dan kondisi ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penerima BLT BSU subsidi gaji ini harus memenuhi syarat berupa gaji di bawah Rp5 juta, punya rekening, dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Acara TV yang Dipandunya Ditegur KPI, Nikita Mirzani: Apa Kabarnya Pak Sinetron-sinetron
Kabar baiknya, para karyawan yang telah terdaftar, maka BSU BLT subsidi gaji ini akan tetap dicairkan.
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan BLT BSU subsidi gaji akan tetap lanjut jika syarat-syarat tadi bisa terpenuhi.