BLT BSU Subsidi Gaji Akan Lanjut, Ini Syarat dari Menaker Ida Fauziyah

- 11 Februari 2021, 14:36 WIB
Menaker, Ida Fauziyah.
Menaker, Ida Fauziyah. /Instagram @kemnaker

SEMARANGKU – Pemerintah menyampaikan jika BLT BSU subsidi gaji tak akan lanjut di masa pandemi tahun ini. Kenyataanya, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan sedikit harapan.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan BLT BSU subsidi gaji akan tetap lanjut namun ada beberapa syarat yang mesti ada. Syarat-syarat itu dinilai urgen, mengingat keterbatasan anggaran.

Informasi yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah soal BLT BSU subsidi gaji akan tetap lanjut ini menjadi perhatian masyarakat. Khususnya mereka yang berprofesi sebagai karyawan.

Baca Juga: Alhamdulillaah, BPUM Dilanjutkan Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Terbaru, Kuota 12 Juta Orang!

Persoalan BLT BSU subsidi gaji ini memang disebut menjadi urusan yang pelik oleh Menaker Ida Fauziyah. Bagaimana tidak, di satu sisi masyarakat membutuhkan bantuan dan di sisi lain alokasi di APBN yang tak banyak.

Banyak hal yang mesti diselesaikan oleh pemerintah dengan alokasi anggaran di APBN. Terutama persoalan vaksin dan menekan angka Covid 19. Kedua pos itu menyedot begitu banyak anggaran negara.

Namun sekali lagi, Menaker Ida Fauziyah. Menyampaikan jika dalam kondisi tertentu, BLT BSU subsidi gaji tetap bisa dicairkan.

Baca Juga: Begini Kronologis Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang, Kok Tersangka Malah Kritis, Ternyata!

“Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ ungkap  Menaker Ida.

Kabar mandeknya bantuan BLT BSU subsidi gaji ini sempat berhembus kencang dan membuat para pekerja resah. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan alokasi APBN untuk BLT BSU subsidi gaji.

Hal ini menyebabkan pihak Kemnaker belum berencana mencairkan BLT BSU subsidi gaji.

Baca Juga: Maaf Mas Al, Sulit Bagi Andin Maafkan Kesalahan Itu! Spoiler Ikatan Cinta RCTI 11 Februari 2021

Namun Menaker pernah mengatakan jika ada kondisi khusus maka BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan kembali dilanjutkan.

Yang perlu diingat, pencairan bantuan BSU BLT subsidi gaji ini harus memenuhi kriteria dan kondisi ekonomi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penerima BLT BSU subsidi gaji ini harus memenuhi syarat berupa gaji di bawah Rp5 juta, punya rekening, dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Acara TV yang Dipandunya Ditegur KPI, Nikita Mirzani: Apa Kabarnya Pak Sinetron-sinetron

Kabar baiknya, para karyawan yang telah terdaftar, maka BSU BLT subsidi gaji ini akan tetap dicairkan.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan BLT BSU subsidi gaji akan tetap lanjut jika syarat-syarat tadi bisa terpenuhi.

Editor: Mahendra Smg

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah