SEMARANGKU – Program BPUM diputuskan akan dilanjutkan pada tahun 2021, berikut ini syarat dan cara daftar BLT UMKM terbaru dengan kuota 12 juta orang.
BPUM yang merupakan bantuan BLT bagi para pelaku UMKM akan kembali disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021.
Karena BPUM akan dilanjutkan tahun 2021, para pelaku UMKM sebaiknya mengetahui syarat dan cara daftar BLT ini karena terdapat kuota penerima 12 juta orang.
Baca Juga: Maaf Mas Al, Sulit Bagi Andin Maafkan Kesalahan Itu! Spoiler Ikatan Cinta RCTI 11 Februari 2021
Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Drama Korea The K2 di Trans TV Episode 12 Kamis, 11 Februari 2021
BLT BPUM akan ditransfer lagi ke rekening pelaku UMKM pada tahun 2021
Melalui laman resmi media sosialnya, Kemenkop UKM mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pencairan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM.
Sebelumnya BLT BPUM telah sukses disalurkan pada tahun 2020 kepda 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp28,8 triliun.
Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.