Tak Ada Sanksi Jika Langgar Jateng di Rumah Saja Karena Tidak Mau Hukum Rakyat, Ganjar: Ada Perda

- 5 Februari 2021, 17:02 WIB
Ganjar Pranowo saat tampil di TVRI pada Kamis, 4 Februari 2021.*
Ganjar Pranowo saat tampil di TVRI pada Kamis, 4 Februari 2021.* /Dok. Humas Pemprov Jateng/

Baca Juga: Asyik! Transferan BSU BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Ada Lagi Tahun 2021, Ini Alasan dari Kemnaker!

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai Ini, Karyawan yang Tidak Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Bisa Daftar!

Sebelumny diberitakan, Gerakan Jateng di Rumah Saja itu akan digelar akhir pekan ini, tepatnya pada 6-7 Februari mendatang. Melalui Surat Edaran (SE) nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah itu, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.

Kebijakan itu tidak berlaku bagi orang bergerak di sektor esensial dikecualikan dalam kebijakan itu. Diantaranya sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x