SEMARANGKU – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak memberlakukan sanksi jika ada yang melanggar program Jateng di Rumah Saja.
Alasan Ganjar Pranowo tidak memberikan sanksi pada pelanggar program Jateng di Rumah Saja karena dia tidak mau menghukum rakyat.
Kendati tidak menetapkan sanksi pada pelanggar program Jateng di Rumah Saja, Ganjar Pranowo mengungkapkan Jateng masih punya Perda (nomor 11) tahun 2013.
Baca Juga: Daftar Drama Korea yang Tayang di tvN pada Paruh Pertama Tahun 2021, Vicenzo, Mouse, dan Banyak Lagi
Baca Juga: Presiden Jokowi Dikunjungi Negara Tetangga dan Beri Sambutan Meriah, Ini yang Dilakukan PM Malaysia
Ganjar Pranowo ingatkan ada Perda meskipun tidak ada sanksi pada pelanggar Jateng di Rumah Saja
Ganjar Pranowo sempat menjadi narasumber di acara TVRI yang gambarnya diambil dari rumah dinasnya pada Kamis, 4 Februari 2021. Dalam acara tersebut, dia sempat menceritakan kisah di balik program Jateng di Rumah Saja.
Dia mengungkapkan bahwa program Jateng di Rumah Saja tidak digagas secara mendadak, melainkan sebelumnya sudah terpikirkan sejak awal pandemi.
“Tidak mendadak, cerita di rumah saja ini sudah sejak awal pandemi, sekarang kita ingatkan lagi sekaligus sebagai wujud empati kita pada tenaga medis, tukang gali kubur,” ucap Ganjar.