Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Rp300 Ribu dari Pemerintah di 2021, Khusus Ibu-ibu, Cek di Sini
"Indonesia lagi banyak musibah, pandemi belum selesai, tanah longsor, banjir, pesawat jatuh, tentu ini peringatan pada manusia. Kita sudah melakukan ikhtiar lahir, pandemi kita berikhtiar mengelola dengan baik, PPKM dilakukan. Ada bencana semua turun, lalu apa kemudian ikhtiar yang bisa dilakukan, ya berdoa, karena kita negara yang berketuhanan," tutur Ganjar Pranowo.
Yang menjadi alasan bagi Ganjar mengajak seluruh tokoh lintas agama berdoa bersama adalah keyakinan agar bencana ini segera berakhir. Selain itu, dengan adanya acara doa bersama ini sebagai ajang penyemangat dan pemersatu yang kuat.
"Kita sebagai umat yang lemah, maka harus berdoa kepada sang Pencipta. Setelah upaya lahir sudah dilakukan, yuk sekarang batinnya harus didorong. Mudah-mudahan kita diberi kekuatan agar bencana ini segera berakhir," kata Ganjar.
Baca Juga: Putri Jenderal Iran Qassem Soleimani: Donald Trump Bunuh Ayah Saya, Namun Kini Dia Hancur
Baca Juga: Israel Kirim Serangan Udara ke Suriah Pada Jumat Waktu Subuh, Empat Orang Tewas!
Disisi lain, KH Darodji selaku Ketua MUI Jawa Tengah menyampaikan bahwa acara doa bersama lintar agama ini adalah sebagai wujud persatuan bangsa. Selain itu, karena pandemi COVID-19 dan bencana lainnya tidak hanya menyerang satu golongan saja melainkan semuanya.
"Kita sama-sama merasakan musibah ini, dan kita sama-sama ingin ini segera berakhir. Maka kami mengajak seluruh tokoh lintas agama berdoa agar bencana segera dituntaskan. Setelah upaya lahiriyah penanganan bencana dilakukan, maka sekarang usaha batiniah yang harus terus didorong," tuturnya.
Romo Anggadamma Warto, salah seorang dari tokoh lintas agama Budha mengatakan bahwa kekuatan doa dari para tokoh lintas agama dan aliran kepercayaan ini diharapkan dapat membebaskan Indonesia dari segala bencana. Dia turut berharap agar musibah yang melanda Indonesia termasuk pandemi COVID-19 segera terangkat.
Baca Juga: Informasi Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta di Tahun 2021: Syarat-Kondisi Karyawan