Baca Juga: Ajak Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja, Ganjar Pranowo Siapkan Hadiah Sepeda, Begini Cara Ikutnya
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu sebagaimana aturan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Sesuai aturan PKM, maksimal pukul 23.00 WIB. Kegiatan usaha harus sudah tutup berhenti beraktivitas,” tegasnya.
Jika ada yang masih buka hingga lebih dari pukul 23.00 WIB, Satpol PP Semarang akan mengambil langkah tegas.
“Kalau ada yang buka lebih dari jam sebelas malam masih beroperasi, maka akan langsung kami tutup,” tegasnya.***