Baca Juga: Gila, Telkomsel Beri Pulsa Gratis Rp30 Juta untuk yang Penuhi Syarat Ini
“Untuk beri efek jera. Kalau ada yang bagus, buat apa yang jelek dipelihara,” tegas Kapolda Jateng.
Dikatakan, dalam.kode etik profesi kepolisian, ada tiga jenis hukuman yang bisa dikenakan.
Tiga jenis hukuman tersebut antara lain permohonan maaf, pemberhentian dengan hormat, serta pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca Juga: Cair Lagi Januari 2021, Buruan Cek NIK KTP ke dtks.kemensos.go.id Dapat Bansos Tunai BST Rp 300 Ribu
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Tahun Baru 2021 Paling Menyentuh, Yuk Bagikan di WA, Facebook, Instagram
Pihaknya pun menekankan pada pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat tersebut.
Irjen Pol Amad Luthfi menegaskan, anggota polisi boleh menegakkan hukum, tapi tidak dengan melanggar hukum.
Karena itu, pada tahun 2020 ini, Polda Jateng memecat secara tidak hormat 18 perseonelnya. ***