Dalam surat edaran panduan pastoral di masa adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19 diatur tentang antisipasi hadirnya umat dari daerah lain yang datang karena berlibur ke rumah keluarga atau saudara.
“Perlu dijalin kerjasama dengan keluarga-keluarga umat yang akan menerima tamu agar dikontrol dan dipastikan dalam keadaan sehat,” jelas Uskup Agung Semarang Mgr.Robertus Rubiyamoko seperti dikutip dari Antara, Sabtu 19 Desember 2020.
Uskup memastikan penerapan protokol kesehatan ketat dalam seluruh rangkaian ibadah Natal.
Baca Juga: Begini Ciri-ciri Kotak Amal yang Digunakan Jamaah Islamiyah untuk Mengumpulkan Dana
Paroki-paroki juga diimbau untuk tidak memasang tenda tambahan di sekitar gedung gereja dan diminta memaksimalkan kapasitas gedung rumah ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.
Keuskupan Agung Semarang menjelaskan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi jemaat untuk bisa mengikuti rangkaian ibadah Natal.
Syaratnya yakni usia jemaat antara 10 hingga 70 tahun, serta tidak memiliki penyakit bawaan
Selain itu, ada pembatasan jumlah jemaat yang akan mengikuti ibadah, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. ***