SEMARANGKU - Terdapat 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah mengalami kenaikan Upah Minimum 2021 dibandingkan tahun 2020. Menurut Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan Upah Minimum ini telah tercantum di dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Thaun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang, Sabtu, 21 November 2020.
Baca Juga: Tak Ingin Sama dengan Petamburan, Kapolda Jateng: Tidak Tegas Kelompok Intoleran di Jawa Tengah
Baca Juga: Gagal Dapat BPUM Rp2,4 Juta? Pelaku UMKM Bisa Dapat Bansos Rp3,5 Juta dari Kemensos, Ini Caranya
Ganjar menjelaskan, Bupati Walikota dalam mengajukan rekomendasi terkait Upah Minimum tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.
“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah,” kata Ganjar.
Ganjar menegaskan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.
Baca Juga: Awas! Ternyata Penyebab BLT Subsidi Gaji BSU Termin 2 Tahap 4 Tak Kunjung Cair Hanya Karena Ini
Baca Juga: KIA Sonet Meluncur di Ajang SAUTO Expo 2020 Semarang, SUV Kompak Harga Mulai 207 Juta!
Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :
Baca Juga: Cair Besok, Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Pasti Gagal Cair Jika Penerima Lakukan Ini
Baca Juga: Begini Alur Lapor BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Gelombang 2 yang Belum Cair
Kota Semarang Rp 2.810.025
Kabupaten Demak Rp 2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14
Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Newcastle United vs Chelsea Gratis di TV Online Ini, Liga Inggris Pekan ke-9
Baca Juga: Biden Baru Boleh Pegang Akun Twitter Setelah Pelantikan Presiden AS, Gara-gara Trump?
kabupaten Blora Rp 1.894.000
Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
kabupaten Pati Rp 1.953.000
Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
Baca Juga: Begini Alur Lapor BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Gelombang 2 yang Belum Cair
Baca Juga: Awas! Ternyata Penyebab BLT Subsidi Gaji BSU Termin 2 Tahap 4 Tak Kunjung Cair Hanya Karena Ini
Kota Surakarta Rp 2.013.810
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Segera Lapor! Ketahui Syarat Penerimanya
Baca Juga: CATAT! Deretan Rekening Ini Tak Bisa Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 ke Karyawan
Kota Magelang Rp 1.914.000
Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
Baca Juga: SAUTO Expo 2020 Pameran Otomotif Terbesar di Jateng Gelar Promo Saat Masa Pandemi
Baca Juga: Sudah Cukup Usia, Jin BTS Siap Wamil Tapi Pemerintah Korea Selatan Malah Lakukan Ini
Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
Kabupaten Batang Rp 2.129.117
Kota Pekalongan Rp 2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
Kota Tegal Rp 1.982.750
Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90. ***