Rumah Sakit Sulit Izin Limbah, Ganjar Urus ke KLHK

7 Juli 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi Kegiatan operasional PT Jasa Medivest: Pemprov Jabar berkomitmen untuk tangani limbah B3 khususnya limbah medis Covid-19, dan terkait ini akan bekerja sama dengan Jasa Medivest. /HUMAS PEMPROV JABAR/

SEMARANGKU - Persoalan limbah Covid-19 menjadi perhatian serius Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Untuk membahas soal itu, Ganjar Pranowo secara khusus mengundang sejumlah pengelola rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di Jawa Tengah.

Dalam rapat terbatas yang digelar di Gedung A lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Selasa (7/7), sejumlah persoalan dibahas termasuk pengolahan limbah medis bekas penanganan Covid-19.

Dalam rapat itu terungkap, banyak rumah sakit yang sudah memiliki insenerator atau alat pembakaran limbah medis, namun tidak bisa beroperasi karena terkendala izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca Juga: Gempa 6,1 SR Terjadi di Jepara, Getaran Terasa Hingga Bali

"Soal limbah ini menjadi perhatian serius kami, karena teman-teman rumah sakit banyak yang mengeluh izin inseneratornya belum turun. Mereka protes, katanya izinnya berbelit. Makanya saya nanti bantu urus langsung ke LHK," kata Ganjar Pranowo.

Menurutnya, peraturan tentang pengelolaan limbah medis Covid-19 memang berbeda. Izin alat insenerator yang digunakan untuk membakar limbah medis Covid-19 harus dari LHK dengan syarat tertentu.

"Syaratnya suhu minimum harus 800 derajat celcius. Tadi ada 10 rumah sakit di Jateng yang inseneratornya masih di bawah 800 derajat, tapi mereka bisa meningkatkan sampai 1000 derajat. Jadi sebenarnya bisa. Maka Dinkes saya minta mendata semuanya itu, dan akan kami bantu urus langsung ke Menteri LHK," tegasnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Terima 38 Ribu Paket dari Kemenparekraf untuk Pelaku Pariwisata Jateng

Persoalan limbah medis covid-19 lanjut Ganjar bukanlah persoalan biasa. Sebab, limbah medis itu membawa virus Covid-19 yang bisa membahayakan masyarakat.

"Kalau tidak dikelola dengan baik, maka akan membahayakan lingkungan sekitar. Saya akan bantu rumah sakit memperoleh izin itu ke LHK. Saya harap ini bisa lebih mudah, karena pak Presiden selalu bilang harus ada terobosan, karena kondisinya sekarang ini sedang serius," tegasnya.

Selama ini lanjut Ganjar Pranowo, sejumlah rumah sakit yang memiliki insenerator dan sudah berizin, mengelola limbah Covid-19 secara mandiri. Namun yang belum berizin, pengelolaan limbah dipercayakan pada pihak ketiga yang menjadi transporter limbah tersebut.

Baca Juga: Pemkot Semarang Tawarkan 40 Sekolah Swasta Gratis, Ini Daftarnya

"Bukan saya tidak percaya dengan pihak ketiga itu, tapi saya ingin ini bisa lebih cepat dan tepat penanganannya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, Yulianto Prabowo mengatakan, sebenarnya seluruh rumah sakit sudah memiliki fasilitas insenelator.

Namun untuk limbah Covid-19, memang ada aturan khusus sehingga insenerator yang digunakan untuk membakar limbah tersebut harus memiliki izin dari LHK.

Baca Juga: PPDB Selesai, Ganjar Pranowo Ingatkan Kepala Sekolah Tak Lakukan Pungutan Liar

"Sebenarnya semuanya sudah punya insenerator, tapi karena ini khusus, maka harus ada izinnya. Nah, untuk mengurus izin itu teman-teman banyak yang kesulitan, makanya nanti dibantu," ucapnya.

Yulianto membenarkan bahwa selama ini ada beberapa rumah sakit yang bekerjasama dengan pihak ketiga untuk transporter pengelolaan limbah medis. Limbah itu dibawa ke instalasi pengelolaan limbah yang selama ini ada di Jawa Barat.

Baca Juga: PSIS Semarang Masih Urung Kumpulkan Pemain, Ini Alasannya

"Di daerah Jateng juga sebenarnya ada pengolahan limbah itu, tapi kapasitasnya masih terbatas. Kalau yang besar di Jawa Barat. Selama ini yang belum punya izin insenerator pakai itu (pihak ketiga). Makanya ini akan kami bantu agar pengeloaan bisa dilakukan di rumah sakit masing-masing agar lebih optimal," tutupnya. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler